JAKARTA – Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali memperpanjang waktu pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2.
Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN, M Ridwan menyebut perpanjangan kali kedua ini dilakukan hingga tanggal 15 Januari 2025 mendatang, sejak pertama dibuka pada 17 November 2024.
Ridwan mengungkapkan, keputusan ini tertuang dalam Surat Plt Kepala BKN Nomor 55/B-KS.04.01/SD/K/2025 tentang Penyesuaian Kembali Jadwal Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024 Tahap 2, tertanggal 6 Januari 2025.
“Dalam Surat Plt. Kepala BKN tersebut, dijelaskan bahwa tahapan pendaftaran seleksi memiliki jadwal baru yakni 17 November 2024 hingga hingga 15 Januari,” ungkap Ridwan dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (7/1).
Dia menegaskan, penyesuaian jadwal seleksi ini berlaku bagi Tenaga Non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN sesuai dengan kriteria Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Republik Indonesia Nomor 634 Tahun 2024 tentang Kriteria Pelamar Pada Seleksi PPPK Bagi Tenaga Non-ASN yang Terdaftar Dalam Pangkalan Data BKN Tahun Anggaran 2024, maupun bagi Tenaga Non-ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah (Termasuk Lulusan PPG untuk Formasi Guru di Instansi Daerah).
Dia pun menyampaikan, Plt Kepala BKN selaku Ketua Pelaksana Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) mengingatkan instansi untuk segera mengkonfirmasi Tenaga Non-ASN yang berhak mendaftar di Tahap 2 dalam sistem SSCASN.
Ia juga mengimbau kepada calon pelamar untuk dapat segera menyelesaikan proses pendaftaran sebelum mendekati batas waktu penutupan pendaftaran. “Calon pelamar juga diminta untuk selalu menggunakan kanal resmi pemerintah dalam mencari informasi,” tutupnya.