yandex
Selasa, 7 Januari 2025

Yudi Purnomo : KPK Harus Segera Periksa Sekjen PDIP Hasto Sebagai Tersangka

JAKARTA – Eks penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mendorong lembaga antirasuah tersebut untuk sesegera mungkin memeriksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.

Pemanggilan itu ditegaskan Yudi, sebagai tindak lanjut penyidik KPK pasca menetapkan anak buah Megawati Soekarnoputri tersebut sebagai pesakitan.

“KPK harus panggil Hasto sebagai tersangka. Hal ini penting agar keterangan Hasto menegaskan peran dan perbuatan dia sebagai tersangka kasus korupsi berupa perbuatan menyuap komisioner KPU saat itu maupun perintangan penyidikan,” kata Yudi dalam keterangannya pada Minggu (5/1).

Yudi menantang keseriusan KPK untuk segera memeriksa Hasto demi mematahkan opini publik adanya kepentingan politis dalam penetapan Hasto sebagai tersangka.

“Tersangka perlu cepat diperiksa untuk menunjukkan kepada publik bahwa KPK memang sudah mempunyai alat bukti yang kuat sehingga tidak ragu memanggil yang bersangkutan untuk diperiksa tanpa perlu menunda-nunda perkara berlarut-larut,” ujarnnya

“Sehingga tidak ada lagi alasan alasan bahwa kasus ini merupakan politis tetapi karena perbuatan yang bersangkutan berdasarkan alat bukti kuat yang dimiliki penyidik,” lanjutnya.

Diketahui, KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam dua perkara. Pertama, terkait dugaan suap PAW anggota DPR RI terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Dalam kasus itu, Hasto diduga menjadi pihak yang turut menyokong dana suap kepada Wahyu Setiawan. Ia dijerat sebagai tersangka bersama Donny Tri Istiqomah selaku orang kepercayaannya. Diduga Suap tersebut dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri, Harun Masiku, dan Saeful Bahri.

Dalam perkara kedua, Hasto dijerat sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) kasus suap PAW anggota DPR RI yang menjerat Harun Masiku.

Dalam konstruksi perkara dugaa OOJ itu, Hasto diduga mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. Selain itu diduga Hasto juga memerintahkan Harun Masiku supaya merendam handphone dalam air dan segera melarikan diri.

Lalu, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

Oleh KPK Hasto dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Hingga saat ini Hasto belum ditahan KPK.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral