yandex
Rabu, 8 Januari 2025

Cek Harta Kekayaan Pejabat Lewat LHKPN, Begini Caranya

JAKARTA – Harta kekayaan pejabat belakangan ini menjadi informasi yang banyak banyak dikulik oleh masyarakat. Hal ini dilakukan oleh masyarakat untuk melihat indikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum pejabat negara.

Adapun harta kekayaan pejabat dapat dilihat dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dimana LHKPN ini dapat diakses secara umum oleh masyarakat secara online.

Diketahui, LHKPN sendiri merupakan sebuah dokumen dalam bentuk fisik atau elektronik yang berisi uraian harta kekayaan pejabat, mulai dari tanah dan bangunan, kendaraan, hutang, hingga kas dan setara kas.

Pejabat negara sendiri diwajibkan untuk melaporkan harta dan kekayaan mereka, Hal itu sebagaimana telah diatur dalam Peraturan KPK No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan KPK No. 7 Tahun 2016.

Setelah itu KPK akan mengumumkan LHKPN penyelenggara negara yang nantinya bisa diakses oleh publik melalui laman resmi KPK di e-lhkpn.kpk.go.id

Lantas, bagaimana cara cek harta kekayaan penyelenggara negara lewat LHKPN?

Cara Cek Harta Kekayaan Pejabat di LHKPN

Berikut cara menggunakan LHKPN untuk melihat harta kekayaan pejabat negara.

  • Kunjungi website resmi e-LHKPN atau melalui https://elhkpn.kpk.go.id
  • Klik menu ‘e-Announcement’
  • Selanjutnya isi nama pejabat, tahun pelaporan, dan lembaga penyelenggara negara yang ingin dicari LHKPN-nya
  • Selanjutnya publik bisa melihat total kekayaan penyelenggara negara berdasarkan tanggal terakhir laporannya.
  • Publik bisa melihat penjabaran harta kekayaan dengan klik ‘Preview Harta’
    LHKPN itu juga bisa diunduh dengan klik tombol hijau pada layar
  • Nantinya rincian LHKPN yang berhasil diunduh akan tersimpan dalam bentuk PDF.

Jika LHKPN yang disampaikan tidak sesuai dengan fakta yang ada, publik bisa mengirim laporan dengan klik tombol merah pada layar. Dalam hal ini, masyarakat akan diminta untuk mengisi identitas, nomor telepon, dan alamat email.

Kemudian masyarakat juga diminta untuk menyertakan bukti pendukung, seperti tangkapan layar ataupun foto harta kekayaan pejabat, dengan ketentuan ukuran file maksimal 6.000 kb. Masyarakat juga diminta untuk mencantumkan keterangan.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral