JAKARTA – Pemerintah telah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen, yang berlaku sejak Rabu, 1 Januari 2025 lalu.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen tersebut hanya berlaku untuk barang mewah.
Adapun barang mewah yang dimaksud antara lain kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah atau yang dikenal dengan PPnBM.
Barang PPnBM antara lain hunian mewah dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih, kapal pesiar mewah, yatch, pesawat udara, dan helikopter.
Lantas, bagaimana cara hitung PPN 12 Persen untuk barang mewah?
Cara Hitung PPN 12 Persen untuk Barang Kena Pajak Mewah
Dalam Pasal 2 PMK 131/2024, akan diterapkan PPN 12 persen untuk barang mewah seperti kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Kemudian komoditas lain yang termasuk barang mewah ialah seperti kelompok hunian mewah dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih, dan sebagainya.
Tarif PPN tersebut akan dihitung berdasarkan harga jual atau nilai impor barang. Dengan demikian, barang mewah tidak hanya akan dikenakan PPnBM perpajakan, tetapi juga PPN 12 persen.
Sebagai contoh, PT A yang merupakan pengusaha kena pajak (PKP) pabrik kendaraan bermotor mengimpor BKP satu unit mobil 2.000 cc dengan nilai Rp500 juta.
Karena termasuk barang mewah, PT A wajib membayar PPnBM dan PPN 12 persen yang hitungannya adalah sebagai berikut :
PPN = 12 persen x Rp500 juta = Rp60 juta
PPnBM = 15 persen x Rp500 juta = Rp75 juta
Cara Hitung PPN 12 Persen untuk Barang dan Jasa Selain Barang Mewah
Barang dan jasa yang tidak termasuk mewah, akan dikenakan tarif PPN 12 persen dengan nilai lain. Artinya PPN 12 persen tidak dikenakan sepenuhnya, melainkan dengan hitungan efektif 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian.
Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 3 PMK 131/2024. Pajak efektifnya dalam PMK tersebut dikenakan 11/12 persen, atau sama dengan 11 persen. Contoh hitungannya sebagai berikut:
Nilai barang A adalah Rp 9.000.000, dasar pengenaan pajak terhitung sebagai 11/12 × Rp 9.000.000 = Rp 8.250.000.
Maka PPN barang A yang terutang adalah 12% × Rp 8.250.000 = Rp 990.000
Jika dihitung kembali, nilai barang A akan setara dengan pengenaan perkalian 11 persen
Hitungannya menjadi: 9.000.000 x 11% = 990.000
Tarif Masa Transisi Penerapan PPN 12 persen
Adapun dalam Pasal 5 PMK 131/2024, pemerintah menerapkan tarif efektif PPN 11 persen terhadap barang tergolong mewah, atau dengan dasar pengenaan nilai lain 11/12 dari harga jual.
Tarif PPN efektif berlaku sepanjang 1-31 Januari 2025 dan berlaku untuk Pengusaha Kena Pajak terhadap Barang Kena Pajak kepada konsumen akhir.
Setelahnya mulai 1 Februari dan seterusnya, tarif PPN 12 persen untuk barang mewah diterapkan secara penuh, dihitung dari harga jual atau nilai impor.