JAKARTA – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti telah menetapkan rincian satuan biaya, penerima dana, dan besaran alokasi dana BOS 2025 bagi PAUD, SD, SMP, dan SMA. Keputusan ini ditetapkan dalam Keputusan Mendikdasmen No 8/P/2024 yang diumumkan pada 27 Desember 2024.
Satuan Biaya dan Alokasi Dana
Satuan biaya BOS 2025 dihitung berdasarkan indeks biaya pendidikan masing-masing daerah. Besaran alokasi dana dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dikalikan dengan satuan biaya masing-masing daerah. Rincian dana BOS 2025 tiap sekolah dapat dilihat melalui portal resmi Kemdikbud.
Penggunaan Dana BOS
Dana BOS 2025 dapat digunakan untuk berbagai keperluan operasional sekolah, antara lain:
- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan kegiatan terkait.
- Penyediaan buku teks utama, buku teks pendamping, dan buku digital.
- Penyediaan buku nonteks dan buku digital.
- Penyediaan dan pencetakan modul serta perangkat ajar.
- Pembiayaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler.
- Penyelenggaraan penilaian harian, tengah semester, akhir semester, dan Asesmen Nasional (AN).
Pembiayaan lain yang relevan dengan pengembangan perpustakaan, administrasi sekolah, dan pengembangan profesi guru.
Tanggung Jawab Pengelola Dana
Penyelenggara satuan pendidikan yang menerima dana BOS diwajibkan menggunakan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan bertanggung jawab atas penggunaannya.
Kemajuan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia dengan memastikan sekolah-sekolah memiliki dana yang cukup untuk menjalankan operasionalnya dengan baik.