yandex
Senin, 6 Januari 2025

KPK : BPKP Belum Terbitkan Surat Tugas Perhitungan Kerugian Negara di Korupsi Akusisi JN oleh ASDP

Sampai dengan saat ini informasi yang kami dapatkan dari penyidik, memang belum ada surat tugas perhitungan kerugian negara dari BPKP.

JAKARTA – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) hingga kini belum mengeluarkan surat tugas terkait perhitungan kerugian negara kasus dugaan korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Padahal KPK sudah jauh-jauh hari meminta BPKP melakukan perhitungan kerugian negara.

“Sampai dengan saat ini informasi yang kami dapatkan dari penyidik, memang belum ada surat tugas perhitungan kerugian negara dari BPKP. Walaupun mungkin sudah dilakukan audiensi ya,” ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan di kantornya, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (3/1).

Adapun audiensi yang dimaksud Tessa juga pernah disampaikan Alexander Marwata saat masih menjabat sebagai Wakil Ketua KPK. Alexander saat itu menyebut dirinya bersama pimpinan lain akan meminta BPKP mempercepat penghitungan kerugian negara untuk segera menahan para tersangka.

Selain itu, KPK sangat membutuhkan hasil akhir penghitungan kerugian negara dalam menuntaskan suatu kasus, termasuk kasus dugaan korupsi KSU dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry.

“Secara teknis saya tidak mengetahui alasannya kenapa (belum ada surat tugas perhitungan kerugian negara dari BPKP – red),” ujar Tessa.

Mengantisipasi lambannya kerja BPKP, KPK membuka opsi menggunakan akuntan forensik internal untuk menghitung kerugian negara dalam kasus tersebut. Opsi tersebut nantinya akan ditentukan penyidik KPK.

“Memang ada opsi-opsi yang bisa diambil bila hal tersebut dirasa sulit. Sebagaimana yang tadi disampaikan, KPK juga memiliki akuntan forensik sendiri untuk bisa melakukan penghitungan dan opsi itu bisa dipertimbangkan untuk dilakukan,” kata Tessa.

KPK saat ini sedang mengusut dugaan korupsi terkait kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Total ada empat tersangka yang sudah ditetapkan meski belum diumumkan secara resmi.

Berdasarkan informasi yang didapat mereka adalah Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi; Harry MAC selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan; Muhammad Yusuf Hadi selaku Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero); dan Adjie selaku pemilik PT Jembatan Nusantara. KPK belum menahan para tersangka itu.

Perbuatan para tersangka diduga merugikan negara hingga Rp 1,27 triliun namun angka ini bisa berubah karena penghitungan masih berjalan. Kerugian negara muncul karena proses akuisisi PT Jembatan Nusantara dilakukan dengan menabrak sejumlah aturan.

Dilansir dari sejumlah pemberitaan, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) membeli perusahaan swasta tersebut dengan nilai mencapai Rp 1,3 triliun pada Februari 2022 dan menguasai 100 persen sahamnya termasuk 53 kapal yang dikelola.

Dalam penyidikan berjalan, KPK sudah melaksanakan upaya paksa berupa penyitaan terhadap 23 aset properti sejak Oktober hingga Desember 2024. Puluhan tanah dan bangunan itu ditaksir bernilai Rp 1,2 triliun. Aset itu disita dari Adjie.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral