yandex
Senin, 6 Januari 2025

Karyono Wibowo Sebut PT 0% Punya Efek Samping Jika Sistem Politik Tak Diperbaiki

Beban kerja penyelanggara pemilu juga meningkat. Jika tidak diantisipasi maka menimbulkan tragedi seperti yang terjadi pada pemilu 2019, banyak korban meninggal dunia sakit karena kelelahan.

JAKARTA – Direktur Eksekutif Indonesian Public Institute (IPI), Karyono Wibowo memberikan respons positif atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas pembatalan ketentuan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Di mana dalam Pasal tersebut, ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden / Presidential Threshold (PT) menjadi 0% yang mana sebelumnya ditetapkan 20% dari total suara perolehan partai politik di pemilu sebelumnya.

Walaupun tetap ada catatan yang patut untuk diperhatikan terkait dengan putusan MK nomor 62/PUU-XXII/2024 tersebut.

“Keputusan yang progresif. Oleh karenanya perlu diapresiasi tapi sekaligus perlu dicermati,” kata Karyono dalam keterangan tertulisnya yang diterima Holopis.com, Sabtu (4/1).

Perhatian pertama adalah soal hak yang sama dimiliki oleh seluruh partai politik peserta pemilu 2029 mendatang untuk mencalonkan pasangan Capres-Cawapres sendiri tanpa perlu beban koalisi partai seperti sebelumnya. Jika 24 partai politik sama-sama mengajukan, maka bisa jadi akan ada 24 pasangan Capres-cawapres.

“Putusan MK tersebut mengandung konsekuensi yaitu semua partai politik peserta pemilu memiliki hak yang sama untuk mengajukan pasangan calon. Sehingga masyarakat memiliki banyak pilihan untuk memilih figur capres dan cawapres,” ujarnya.

Namun yang tak kalah penting menurut Karyono Wibowo adalah putusan tersebut perlu dicermati, terutama pada aspek implikasi pengaturan pelaksanaan dan kontestasi pilpres ke depan.

Dihapusnya ambang batas pencalonan presiden di satu sisi membuka peluang munculnya figur-figur alternatif tapi di sisi lain, banyaknya calon presiden yang jumlahnya sama dengan jumlah partai peserta pemilu juga perlu dicermati.

“Implikasinya bisa menimbulkan kompetisi yang tidak sehat. Polarisasi di masyarakat justru berpotensi melebar jika tidak diantisipasi dari aspek regulasi dan teknis pelaksanaannya,” tuturnya.

Dalam catatannya, Karyono menjelaskan bahwa MK dalam amar putusannya sudah mengantisipasi potensi munculnya banyak calon yang dimaksud. Karenanya, MK meminta lembaga pembentuk undang-undang untuk melakukan rekayasa konstitusi (constitution engineering) termasuk di dalamnya harus memperhitungkan agar calon presiden dan wakil presiden tidak terlalu banyak, supaya tidak mengganggu hakikat pemilihan langsung oleh rakyat untuk menghasilkan pemilu yang demokratis dan berintegritas.

Implikasi lainnya yang perlu dicermati adalah rusaknya mental elit dan para aktor politik yang terbiasa menggunakan cara-cara inkonstitusional untuk meraih kemenangan dengan budaya politik transaksional dan menghalalkan segala cara di antaranya melakukan money politic dengan berbagai variasi, intimidasi, kampanye hitam, menyebarkan hoaks, manipulasi suara, melibatkan oknum ASN dan aparat dan cara-cara kotor lainnya yang mengabaikan etika, hukum dan moral.

Di sisi lain, rendahnya pemahaman politik dan minimnya kesadaran demokrasi masyarakat di akar rumput juga menjadi masalah tersendiri yang memerlukan solusi, yaitu pendidikan tentang prinsip pemilu yang demokratis dan berintegritas. Dan sayangnya, berbagai masalah yang disampaikan tersebut terjadi berulang kali setiap pemilu.

“Jika kondisi tersebut masih belum diperbaiki, maka banyaknya calon presiden alternatif belum tentu menghasilkan pemilu dan pemimpin yang berkualitas dan berintegritas,” tutur Karyono Wibowo.

Di sisi lain, ia juga mengatakan bahwa banyaknya calon yang muncul, tentu cost politik juga bisa semakin membengkak. Sebab ada potensi pemilu berlangsung lebih dari sebelumnya karena ada peluang yang jauh lebih besar Pilpres 2029 berlangsung lebih dari satu putaran.

Yang mana Pasal 159, ayat 1 UU Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden telah diatur penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih harus memperoleh minimal 50 persen dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

“Dengan banyaknya calon presiden tentu biaya pemilu akan bertambah besar apalagi potensi pilpres dua putaran justru sangat besar jika persyaratan calon terpilih tidak berubah,” paparnya.

Lantas apakah Pilpres 2029 akan menjamin dapat terpilihnya pasangan calon terbaik. Ternyata menurut Karyono tidak linier terjadi. Sebab kunci kualitas hasil pemilu sangat ditentuka pula oleh pelaksana pemilu dan aktor politiknya.

“Ironisnya, terpilihnya paslon presiden tidak linear dengan kualitas pemilu jika mental para aktor politik dan pelaksanaan pemilunya masih belum baik,” tukas Karyono.

Peluang Koalisi

Walaupun MK telah menghapus ambang batas pencalonan presiden alias presidential threshold menjadi 0%, maka peluang koalisi dalam Pilpres tentu masih sangat mungkin terjadi.

“Terbukanya partai politik peserta pemilu dalam mengajukan pasangan calon tetap masih terbuka peluang koalisi. Tapi hasrat koalisi di awal-awal berpotensi berkurang karena parpol merasa bisa mengusung paslon sendiri,” tandasnya.

Keinginan untuk berkoalisi akan semakin menguat jika Pilpres terjadi dua putaran. Maka kekuatan paling besar akan menjadi daya tarik lebih kuat untuk dijadikan basis koalisi politik.

“Kemungkinan hasrat koalisi akan meningkat jika terjadi dua putaran. Budaya politik transaksional yang semakin menguat juga masih akan mewarnai koalisi,” lanjut Karyono.

Jika terjadi dua putaran, maka jelas duit APBN akan terkuras lebih banyak. Bahkan tak hanya itu, peluang terjadi “kecelakaan pemilu” seperti yang pernah dialami di Pilpres 2019 juga sangat mungkin terjadi.

“Beban kerja penyelanggara pemilu juga meningkat. Jika tidak diantisipasi maka menimbulkan tragedi seperti yang terjadi pada pemilu 2019, banyak korban meninggal dunia sakit karena kelelahan,” pungkasnya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral