JAKARTA – Presiden ke-7 RI Jokwi (Joko Widodo) ikut menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus ambang batas pencalonan presiden sebesar 20%.
Jokowi meyakini dengan putusan tersebut bisa membuat masyarakat lebih banyak memiliki pilihan terhadap calon pimpinan mereka mendatang.
“Harapannya seperti itu (banyak alternatif calon presiden),” kata Jokowi pada Jumat (3/1).
Jokowi mengatakan keputusan MK bersifat final dan mengikat. Sehingga, nantinya akan segera ditindaklanjuti oleh pembentuk undang-undang.
“Itu kan keputusan final dan mengikat sudah diputuskan oleh MK. Sehingga nantinya akan segera ditindaklanjuti oleh pembentuk undang-undang, membuat undang-undang, yaitu DPR,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi secara resmi mencabut aturan pencalonan presiden mengenai ambang batas atau presidential threshold sebesar 20 persen.
Putusan yang berkaitan dengan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu merupakan respon atas gugatan atas perkara 62/PUU-XXII/2024 yang diajukan Enika Maya Oktavia.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat membacakan putusan pada Kamis (2/1).
MK, kata Suhartoyo, menyatakan norma Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
“Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya,” kata Suhartoyo.
Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi juga menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.