JAKARTA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) yang divoniskan kepada tiga perwira Polri dalam kasus DWP (Djakarta Warehouse Project) adalah bagian dari komitmen Polri dalam menjaga integritas.
“Polri berkomitmen untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat dengan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya,” kata Brigjen Pol Trunoyudo dalam keterangan persnya yang diterima Holopis.com, Jumat (3/1).
Saat ini, tiga orang yang di-PTDH-kan ada 3 orang. Mereka masing-masing adalah ; Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Resnarkoba Polda Metro Jaya. Kemudian AKP Yudhy Triananta Syaeful yang sebelumnya adalah Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Serta AKBP Malvino Edward Yusticia yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
“Pelanggar dikenakan sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama enam hari, serta pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” jelasnya.
Penanganan kasus ini dilakukan dengan melibatkan Komisi Nasional Kepolisian Republik Indonesia (Kompolnas RI). Dijelaskan Trunoyudo, bahwa pelibatan pihak eksternal tersebut sebagai bentuk komitmen keseriusan dari Polri untuk menindak tegas anggota yang melanggar aturan serta bentuk transparansi kepada masyarakat.
“Secara progresif, simultan dan berkesinambungan terus dilakukan dan pemantauan bersama pengawas eksternal dalam hal ini oleh Kompolnas,” jelasnya.
“Ini komitmen keseriusan Polri untuk menindak tegas, secara proporsional, prosedural dan wujud secara responsif serta transparansi,” imbuhnya.