yandex
Minggu, 5 Januari 2025

MK Hapus Ambang, Menteri Hukum Pertanyakan Masa Berlaku Putusan

JAKARTA – Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas merespon putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus ambang batas pencalonan presiden 20% atau presidential threshold.

Meski mengakui menghormati putusan tersebut, Supratman mengakui belum bisa memastikan kapan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut mulai berlaku.

“Pemerintah tentu menghargai putusan tersebut, dan kami akan pelajari terkait dengan semua putusannya. Tapi di lain sisi nanti pemerintah tentu akan koordinasi terkait hal tersebut, karena di putusan walaupun saya belum baca lengkap kan MK tidak menyatakan bahwa kapan diberlakukan, pemberlakuannya kapan, apakah 2029 atau 2034,” kata Supratman pada Kamis (2/1).

“Tapi apa pun keputusan MK karena sifatnya final dan binding, kami akan mengkaji, melakukan kajian kapan mulai berlakunya, nah MK saya lihat belum memutuskan itu,” sambungnya.

Oleh karena itu, Supratman menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan pembahasan dengan Kementerian terkait untuk membahas putusan Mahkamah Konstitusi.

“Karena itu, nanti pemerintah termasuk kami kementerian hukum dengan Kemendagri, kemudian nanti kami akan komunikasikan dengan penyelenggara pemilu. Karena nanti kan pada akhirnya kalau terkait dengan pelaksanaan pemilu kan akan ada suatu perubahan terkait undang-undangnya, kedua juga PKPU-nya, nah itu semua akan diselaraskan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Supratman mengatakan setiap keputusan akan membawa dampak pada sistem demokrasi. Sekali lagi ia menyatakan pemerintah saat ini dalam posisi menghormati putusan tersebut karena bersifat final dan mengikat.

“Saya belum bisa menyatakan bahwa apakah itu positif atau tidak karena kan setiap sebuah keputusan yang diambil pasti ada dampak terhadap proses demokratisasi kita. Secara umum bahwa pemerintah, terutama kementerian hukum, menganggap keputusan itu harus kita hormati, pemerintah dalam posisi menghargai putusan tersebut,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi secara resmi mencabut aturan pencalonan presiden mengenai ambang batas atau presidential threshold sebesar 20 persen.

Putusan yang berkaitan dengan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu merupakan respon atas gugatan atas perkara 62/PUU-XXII/2024 yang diajukan Enika Maya Oktavia.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat membacakan putusan pada Kamis (2/1).

MK, kata Suhartoyo, menyatakan norma Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya,” kata Suhartoyo.

Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi juga menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral