JAKARTA – Ketidakcukupan bukti membuat kuasa hukum eks Ketua KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar, mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menghentikan penyidikan terhadap kliennya.
Dalam pernyataannya, pada Jumat (3/1), Ian menekankan pentingnya mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) berdasarkan pasal 109 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Pengulangan berkas perkara yang tak kunjung memenuhi syarat materiil menjadi bukti bahwa tuduhan terhadap Firli tidak memiliki dasar yang kuat, terang Ian.
“Polda Metro Jaya wajib menghentikan penyidikan dan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) karena tidak cukup bukti sebagaimana diatur dalam pasal 109 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum acara Pidana,” katanya seperti dikutip Holopis.com.
Ian juga menyampaikan, bahwa berkas perkara kliennya sudah empat kali dikembalikan oleh Jaksa Kejaksaan Tinggi Jakarta ke Polda Metro Jaya untuk dilengkapi karena dinilai belum memenuhi syarat materiil.
“Salah satu petunjuk jaksa adalah perlu dilakukan pemeriksaan terhadap saksi yang melihat, mendengar, mengetahui, dan mengalami sendiri sekurang-kurangnya dua orang saksi,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Umbar Janji Lagi Jemput Paksa Firli Bahuri.
Polda Metro Jaya untuk kesekian kalinya kembali menjanjikan bahwa mereka bisa saja melakukan proses jemput paksa terhadap tersangka Firli Bahuri.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, proses penjemputan paksa Firli Bahuri telah diatur dalam KUHP.
“Ketika tersangka tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan patut dan wajar, maka peluangnya ada dua sesuai KUHP, yakni menghadirkan paksa atau dilakukan upaya paksa,” kata Ade Safri dalam keterangannya pada Rabu (1/1).
Kendati demikian, Ade Safri masih malu-malu untuk mengungkapkan kapan mantan Ketua KPK itu segera diseret ke penjara.
Nantinya, langkah tersebut dilakukan seusai penyidik melayangkan surat panggilan lanjutan. “Nanti akan kita update,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Ade Safri mengungkapkan, pemeriksaan Firli Bahuri merupakan hal wajib dilakukan guna melengkapi berkas perkara kasus tersebut.
“Insyaallah tidak akan lama lagi kita akan penuhi itu,” ucapnya