yandex
Jumat, 3 Januari 2025

PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Berikut Daftarnya

JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, bahwa kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa yang dikategorikan sebagai barang mewah.

Dia menjelaskan, barang dan jasa mewah yang akan dikenakan PPN 12 persen mulai 1 Januari besok, merupakan barang dan jasa yang sebelumnya telah dikenakan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPNBM).

“PPN yang naik dari 11 ke 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang selama ini sudah terkena PPNBM, itu kategorinya sangat sedikit, limited,” ujarnya, dalam keterangannya seperti dikutip Holopis.com, Selasa (31/12).

Pun untuk nilai dari barang dan jasa yang dikategorikan merah, kata Sri Mulyani, susah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 tahun 2023 tentang penetapan jenis barang yang kena pajak penjualan atas barang mewah.

Lantas apa saja barang dan jasa yang dikategorikan sebagai barang dan jasa mewah tersebut, kecuali kendaraan bermotor yang sudah terkena PPNBM. Berikut daftarnya :

  1. Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya, dengan harga jual sehesar Rp 30 miliar lebih.
  2. Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.
  3. Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: Peluru dan hagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.
  4. Kelompok pesawat udara selain nomor 2, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga: a.1 Helikopter; a.2 Pesawat udara dan kendaraan udara lainnya, selain helikopter.
  5. Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: – Senjata artileri; – Revolver dan pistol; – Senjata api (selain senjata artileri, revolver dan pistol) dan peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.
  6. Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum : a. Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum; b. Yacht, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum atau usaha pariwisata.
Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral