Mensos Sebut Tak Akan Ada Lagi PNS Terima Bansos di 2025

0 Shares

JAKARTA – Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf memastikan tidak akan ada lagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menerima bantuan sosial (bansos) pada 2025. Hal itu sejalan dengan implementasi sistem satu data yang mulai berlaku tahun depan.

Berdasarkan data Kementerian Sosial (Kemensos) pada tahun 2021, setidaknya sebanyak 31.624 PNS yang terdiri dari 28.965 PNS aktif dan sisanya pensiunan menerima bansos. Padahal sebagai PNS yang berpenghasilan tetap, mereka seharusnya tidak boleh menerima bansos.

- Advertisement -Hosting Terbaik

PNS juga tidak termasuk dalam kriteria penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Sehingga, PNS yang terbukti menerima bansos akan menerima sanksi disiplin, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Otomatis akan tertolak. Karena ini sudah padan dengan NIK juga. Jadi akan tertolak dengan sendirinya,” kata pria yang akrab disapa Gus Ipul tersebut, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (31/12).

- Advertisement -

“Kemudian yang kedua kan sudah bisa sudah bisa dilakukan rekonsiliasi dengan data-data yang lain. Jadi otomatis Insya Allah nanti akan tertolak,” sambungnya menegaskan.

Gus Ipul menambahkan, kemungkinan kesalahan dalam sistem satu data sangat kecil, sekitar 0-1 persen. Meski demikian, mekanisme penyaringan data tetap disediakan.

Jika ada kesalahan data, lanjutnya, pemerintah menyediakan dua jalur pengaduan. Jalur formal dapat dilakukan melalui pemerintahan Desa, Kelurahan, Kecamatan, Dinas Sosial (Dinsos), Bupati atau Walikota, dan akhirnya ke Kementerian Sosial (Kemensos) lewat Pusdatin.

“Jalur yang kedua jalur partisipasi. Di mana masyarakat bisa buka cek bansos, kemudian di sana ada usul sanggah, dengan melampirkan beberapa hal yang penting untuk menjadi penggiat dari usul maupun sanggahnya itu. Insya Allah nanti akan kita tindak lanjuti,” ujarnya.

Gus Ipul pun memastikan bahwa data terbaru akan diperbarui secara berkala, baik setiap tiga bulan atau enam bulan. Data yang diperoleh akan diserahkan ke Badan Pusat Statistik (BPS) untuk diverifikasi sebelum dikembalikan ke Kementerian Sosial untuk langkah lebih lanjut.

“Data-data terbaru yang kita dapat itu akan kita teruskan ke BPS untuk dicek kembali, setelah itu baru kembali ke kami lagi. Jadi Insya Allah nanti akan ada prosedur yang kita gunakan, sehingga data-data yang ada itu, kita bisa antisipasi dinamikanya,” pungkasnya.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Terbaru

holopis holopis