yandex
Kamis, 2 Januari 2025

PDIP Ngamuk Pasca MKD Bakal Panggil Rieke Diah Pitaloka

JAKARTA – PDIP tidak terima dengan sikap MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan) yang menerima pelaporan terhadap salah satu kader mereka, Rieke Diah Pitaloka.

Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus menganggap, dampak dugaan provokasi tolak kenaikan PPN 12% yang dilakukan Rieke justru mempengaruhi sikap kritis para anggota parlemen.

“Menurut saya apa yang dilakukan MKD akan berdampak kepada daya kritis anggota DPR dan berpotensi membuat masyarakat kehilangan kepercayaan kepada lembaga DPR,” kata Deddy dalam pernyataannya pada Senin (30/12).

Deddy kemudian malah menganggap, MKD seharusnya memanggil para anggota dewan yang tidak bersuara selama menjabat karena telah abai dari tugasnya sebagai wakil rakyat.

“Yang harusnya diperiksa MKD itu menurut saya adalah Anggota DPR yg tidak pernah berbicara baik di ruang sidang maupun kepada publik melalui media mainstream maupun media sosial,” klaimnya.

“Untuk apa rakyat membayar gajinya yg berasal dari APBN itu?” imbuhnya.

Deddy juga menyebut, seharusnya MKD dibuat untuk melindungi kebebasan Anggota DPR berbicara, bukan untuk mengekang atau menghukum.

“Sangat berbahaya bagi DPR jika MKD dipakai sebagai sarana untuk menggunting lidah para anggotanya. Ketika setiap sikap kritis anggota dewan di-framing sebagai kejahatan lewat ‘pengaduan masyarakat’, maka lembaga DPR berpotensi sekedar menjadi stempel bagi kekuasaan,” pungkasnya.

Sebelumnya diketahui, anggota Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka bakal menjalani sidang kode etik oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

Hal ini tertuang di dalam Surat Nomor 743/PW/09/12/2024 perihal panggilan sidang terhadap anggota dewan dari Dapil Jabar VII tersebut.

“Berdasarkan hasil verifikasi, sesuai dengan ketentuan Pasal 23 dan Pasal 24 Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Berencana Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI, maka Mahkamah Kehormatan DPR RI memanggil Saudara dalam Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan,” tulis surat yang ditandatangani oleh Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, seperti dikutip Holopis.com, Minggu (29/12).

Agenda sidang kode etik tersebut akan diselenggarakan di ruang rapat MKD DPR RI, Gedung Nusantara I DPR RI Lantai 1 pada hari Senin, 30 Desember 2024 pukul 11.00 WIB.

Dalam persidangan nanti, Rieke Diah Pitaloka bakal dikonfrontir dan diminta penjelasannya terkait dengan aduan yang disampaikan oleh Alfadjri Aditia Prayoga pada tanggal 20 Desember 2024 lalu.

Sebab di dalam materi adua, pengadu menyampaikan adanya pelanggaran etik, berupa statemen dalam konten video yang diunggah Rieke di akun media sosialnya tentang ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan PPN 12 persen.

“Permintaan keterangan teradu dalam sidang MKD DPR RI,” tulisnya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral