JAKARTA – Direktur eksekutif Political Public and Policy Studies (P3S) Jerry Massie menilai bahwa hakim Eko Aryanto yang memvonis Harvey Moeis dengan hukuman 6,5 tahun penjara harus diperiksa.
“Hakim yang memutus hukuman sang koruptor Harvey Moeis Rp300 triliun harus diperksa Komisi Yudisial. Kasus korupsi timah ini tak adil dan ini mencederai sistem peradilan tanah air,” kata Jerry, Senin (30/12).
Bahkan ia membandingkan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang dipimpin oleh Tony Irfan, menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Budi Said karena didakwa melakukan korupsi manipulasi pembelian emas dari PT Aneka Tambang (ANTAM) Tbk.
Selain dipenjara 15 tahun, Budi Said juga didenda Rp1 Miliar subsidair kurungan 6 bulan, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar 58.841 kg senilai Rp35,5 Miliar subsidair 8 tahun kurungan.
“Budi Said saja koruptor 1,1 ton emas divonis 15 tahun penjara dan Harvey hanya 6,5 tahun. Saya yakin hukuman 6,5 tahun tak sebanding dengan uang yang ditilap,” ujarnya.
Ia menaruh kecurigaan bahwa hakim Eko yang memvonis sangat ringan terhadap Harvey Moeis hanya karena bersikap sopan dan memiliki tanggungan keluarga sama seperti kelakuan hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik dan kawan-kawannya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur atas pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti.
“Ini seperti Ronald Tanur anak politisi PKB di Surabaya dimana konspirasi 3 hakim berbuah pemecatan akibat kasus suap tersebut,” tandasnya.
Oleh sebab itu, ia berharap pemerintahan Kabinet Merah Putih yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto bersikap. Jangan sampai putusan ringan dijatuhkan kepada para koruptor di Indonesia seperti yang dilakukan hakim Eko Aryanto kepada Harvey Moeis.
“Harusnya Prabowo tegas dan angkat bicara terhadap putusan ini. Jangan-jangan ada dugaan suap hakim ini. PPATK perlu turun tangan periksa aset dan hartanya jika tiba-tiba sudah bertambah tak wajar, maka bedar kemungkinan dia disuap,” tukasnya.
Terkait dengan semangat pemberantasan korupsi, ia yakin bahwa Presiden Prabowo Subianto masih konsisten, yakni tegas dan tidak permisif dengan para pelaku korupsi di Indonesia.
“Saya yakin Prabowo akan menegakan hukum di Indonesia. Saya sarankan agar semua koruptor dimiskinkan, dan sebaiknya UU Tipikor 31 Tahun 1999 perlu direvisi,” pungkasnya.