JAKARTA – Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Anas Urbaningrum memberikan saran kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk tidak melakukan tindakan yang berpotensi buruk pada citra baik lembaga legislatif.
Hal ini disampaikan Anas untuk merespons surat pemanggilan pimpinan MKD kepada Rieke Diah Pitaloka dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik karena menyuarakan penolakan terhadap kenaikan PPN 12 persen.
“Sebaiknya MKD selektif di dalam memanggil Anggota Dewan. Laporan boleh saja diterima. Tetapi tidak perlu semua laporan ditindaklanjuti,” kata Anas Urbaningrum dalam keterangan tertulisnya yang diterima Holopis.com, Senin (30/12).
Ia menilai bahwa MKD harus melakukan penelaan lebih mendalam terhadap sebuah laporan yang disampaikan oleh siapa pun atas dugaan pelanggaran kode etik dewan. Sebab, ketika MKD salah dalam mengambil tindakan, taruhannya adalah marwah lembaga tersebut.
“Perlu telaah secara mendalam dengan saringan utama terminologi Kehormatan Dewan. Yakni yang benar-benar berpotensi merusak kehormatan parlemen,” ujarnya.
Bagi Anas, pemanggilan terhadap Rieke Diah Pitaloka dalam kasus ini justru akan membuka lebar peluang buruknya citra DPR RI di mata masyarakat.
“Panggilan kepada Rieke Diah Pitaloka ini justru yang berpotensi menurunkan citra politik Dewan. Iya, Surat Panggilan tersebut yang justru kurang menjaga Kehormatan Dewan,” tuturnya.
Namun citra DPR RI masih bisa diselamatkan dalam kasus ini jika surat tersebut dibatalkan dan disampaikan kepada publik bahwa pemanggilan kepada Rieke Diah Pitaloka dibatalkan untuk hari ini.
“Karena itu, sebaiknya surat tersebut dibatalkan. Ditarik saja. Jangan sampai Dewan malah diolok-olok publik,” sambungnya.
Lebih lanjut, mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat tersebut mengatakan, bahwa perbedaan sikap dan pandangan di dalam konteks legislasi adalah sesuatu yang wajar saja.
“Soal materi pembicaraan Anggota Dewan, perbedaan pandangan dan perselisihan pendapat adalah dinamika yang normal dalam demokrasi. Justru hal itu baik untuk dihidupkan. Tentu sejauh tidak melanggar Kode Etik DPR,” tutur Anas.
Sementara jika menelaah apa yang disampaikan Rieke Diah Pitaloka, menurutnya tak perlu sampai dibawa ke meja hijau MKD. Sebab baginya, suara-suara semacam itu justru baik dilakukan dalam memandang sebuah regulasi.
“Bagi para anggota DPR, berbicara (parle) artikulasi aspirasi justru merupakan tindakan politik yang sangat etis dan menjaga marwah (kehormatan) Dewan. Para anggota yang ‘bisu’ justru yang lebih layak dilaporkan kepada MKD,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa Rieke Diah Pitaloka dipanggil MKD untuk menghadiri sidang kode etik yang dilaporkan oleh seseorang bernama Alfadjri Aditia Prayoga. Dalam pemanggilan tersebut, MKD akan melakukan permintaan keterangan politisi PDIP tersebut atas dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan yang disampaikan dalam konten ajakan atau provokasi untuk menolak kenaikan PPN 12 %.
Rencananya, proses sidang tersebut akan digelar di Ruang Rapat MKD DPR RI di Gedung Nusantara I DPR RI Lanta 1 pada pukul 11.00 WIB.