JAKARTA – Anggota Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka bakal menjalani sidang kode etik oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Hal ini tertuang di dalam Surat Nomor 743/PW/09/12/2024 perihal panggilan sidang terhadap anggota dewan dari Dapil Jabar VII tersebut.
“Berdasarkan hasil verifikasi, sesuai dengan ketentuan Pasal 23 dan Pasal 24 Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Berencana Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI, maka Mahkamah Kehormatan DPR RI memanggil Saudara dalam Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan,” tulis surat yang ditandatangani oleh Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, seperti dikutip Holopis.com, Minggu (29/12).
Agenda sidang kode etik tersebut akan diselenggarakan di ruang rapat MKD DPR RI, Gedung Nusantara I DPR RI Lantai 1 pada hari Senin, 30 Desember 2024 pukul 11.00 WIB.
Dalam persidangan nanti, Rieke Diah Pitaloka bakal dikonfrontir dan diminta penjelasannya terkait dengan aduan yang disampaikan oleh Alfadjri Aditia Prayoga pada tanggal 20 Desember 2024 lalu.
Sebab di dalam materi adua, pengadu menyampaikan adanya pelanggaran etik, berupa statemen dalam konten video yang diunggah Rieke di akun media sosialnya tentang ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan PPN 12 persen.
“Permintaan keterangan teradu dalam sidang MKD DPR RI,” tulisnya.
Sebelumnya, Rieke Diah Pitaloka membuat sebuah konten tentang penolakan kenaikan PPN 12 % yang rencananya akan diberlakukan oleh pemerintah atas persetujuan DPR RI pada 1 Januari 2025 mendatang.
Dalam videonya, Rieke menyebut bahwa kenaikan dari 11 ke 12 persen bukan berarti publik akan membayar PPN sebanyak 1 persen. Akan tetapi melihat selisih dari besaran PPN 11 ke 12 yang jumlahnya 9%.
Seperti apa video yang dimaksud, lihat postingan Rieke Diah Pitaloka, anggota Komisi VI DPR RI tersebut berikut ini ;