JAKARTA – Di era digital seperti sekarang, aset digital seperti kripto menjadi salah satu instrumen pembayaran yang sah di sejumlah negara di dunia. Bahkan Malaysia mengizinkan penggunaan kripto untuk membayar zakat.
Hal tersebut menjadikan Malaysia sebagai negara pertama yang mengizinkan penggunaan kripto untuk pembayaran zakat biasanya menggunakan pembayaran tunai atau non-tunai menggunakan mata uang resmi negara.
Kepala Eksekutif Pusat Pengumpulan Zakat Dewan Agama Islam Wilayah Federal (PPZ-MAIWP), Datuk Abdul Hakim Amir Osman mengatakan inisiatif ini bertujuan untuk mendidik umat Islam, terutama kaum muda tentang kewajiban zakat mereka di era teknologi blockchain.
Sebab berdasarkan laporan yang ada, warga Malaysia memiliki aset digital senilai RM16 miliar, yang wajib dizakati. Pun dari total investor di Malaysia yang berusia 18 hingga 34 tahun, 54,2 persennya terlibat dalam dunia kripto.
Oleh karena itu, kami melihat ini sebagai sumber zakat baru, sumber kekayaan baru, terutama bagi generasi muda,” kata Abdul Hakim dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Minggu (29/12).
Sebagai informasi tambahan, izin membayar zakat dengan menggunakan kripto telah dilakukan oleh Malaysia sejak tahun 2023 lalu. Bahkan kini, pengumpulan zakat dari aset digital meningkat 73 persen dari tahun lalu, RM 44.991,97 pada tahun ini.
Abdul Hakim menambahkan, sidang ke-134 Komite Konsultatif Hukum Islam Wilayah Federal juga telah memutuskan bahwa mata uang digital adalah komoditas yang dapat diperdagangkan, Kemudian zakat bisnis ditetapkan sebesar 2,5 persen-nya.
“Digitalisasi praktik keagamaan menunjukkan bahwa Islam terus berkembang dan beradaptasi dengan kebutuhan para pengikutnya yang terus berkembang,” pungkasnya.