JAKARTA – Mantan Cawapres nomor urut 03, Prof Mohammad Mahfud MD tak ingin memberikan tanggapan terkait dengan penetapan tersangka oleh KPK terhadap Hasto Kristiyanto, Sekjen DPP PDIP yang dituduh melakukan tindak pidana suap kepada eks komisioner KPU Wahyu Setiawan dan perintangan proses hukum Harun Masiku.
Ia menilai bahwa proses hukum tersebut merupakan kewenangan dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Sehingga ia mempersilakan lembaga antirasuah tersebut menjalankan proses secara akuntabel.
“Itu wewenang KPK, wewenang penegak hukum, biar dipertanggungjawabkan secara hukum,” kata Mahfud MD di Kramat 6, Jakarta Pusat, Kamis (26/12).
Menko Polhukam di Kabinet Indonesia Maju tersebut juga tak ingin berkomentar apakah penetapan tersangka Hasto merupakan praktik kriminalisasi atau tidak.
“Kalau itu dianggap politik, ya silakan aja dipertanggungjawabkan ke publik,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, bahwa Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan Hasto Krisitiyanto sebagai tersangka kasus kasus suap yang menyeret Harun Masiku. Saat ini, kasus Hasto masuk ke tahap penyidikan dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024.
“KPK selanjutnya melakukan proses ekspos dan lain-lain dan akhirnya menerbitkan surat perintah penyidikan,” kata Setyo dalam konferensi persnya di gedung Merah Putih, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (24/12) seperti dikutip Holopis.com.
Hasto disebut melakukan aktivitas secara jelas melakukan tindak pidana suap kepada eks anggota KPU (Komisi Pemilihan Umum) Wahyu Setiawan untuk upaya PAW atasnama Harun Masiku.
“Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh HK bersama–sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan, berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode 2017-2022,” terangnya.
Selain melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan, Hasto juga menjadi tersangka dalam kasus perintangan atas penanganan kasus tindak pidana korupsi.
“KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan nomor Sprin.Dik/154/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024,” ujarnya.
Dijelaskan Setyo, pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan oleh KPK, Hasto Kristiyanto memerintahkan anggotanya untuk menelepon Harun Masiku agar segera merendah ponselnya ke dalam air sehingga menghilangkan jejak dan tidak terlacak oleh tim penyidik KPK.
“HK memerintahkan salah satu pegawainya di Jalan Sutan Syahrir (Menteng) yang biasa digunakan sebagai kantor untuk menelepon kepada HM dan memerintahkan supaya merendam HP ke dalam air dan segera melarikan diri,” jelasnya.
Tidak hanya itu, upaya perintangan juga dilakukan Harun Masiku dengan mengatur saksi-saksi yang berkaitan dengan kasus Harun Masiku agar tidak memberikan keterangan sebenarnya kepada KPK. Bahkan saat pemeriksaan pada tanggal 6 Juni 2024, Hasto sempat memerintahkan pegawainya untuk merendam HP agar tidak terlacak juga oleh KPK.
“Tanggal 6 Juni 2024 sebelum saudara HK diperiksa sebagai saksi oleh KPK, saudara HK memerintahkan kepada salah satu pegawainya untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan pegawai tersebut agar tidak ditemukan oleh KPK,” terang Setyo.
Atas perbuatan tersebut KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 dalam kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan Hasto Kristiyanto.
“Dengan sengaja mencegah merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024,” papar Setyo.