JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) memeriksa dua anggota DPR RI Komisi XI terkait kasus dugaan korupsi program corporate social responsibility alias dana CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jumat (27/12). Dua legislator yang diperiksa sebagai saksi yakni Satori dan Heri Gunawan.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan. Saksi HG dan S sudah hadir,” ucap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com.
Diketahui, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk kasus ini pada 16 Desember 2024. Diduga di antara rangkaian perbuatan rasuah dalam kasus ini melibatkan anggota DPR RI Komisi Xl periode 2019–2024.
Tim penyidik KPK dalam penyidikan berjalan telah menggeledah kantor pusat Bank Indonesia pada Senin, 16 Desember 2024. Termasuk ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo juga turut diperiksa. Selain itu, tim penyidik KPK juga telah menggeledah kantor OJK pada Kamis, 19 Desember 2024.
Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK melakukan penyitaan berupa dokumen dokumen, surat-surat, barang bukti elektronik (BBE) dan catatan-catatan yang diduga punya keterkaitan dengan perkara.


