JAKARTA – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengungkapkan adanya dua klaster besar dari sejumlah oknum polisi dalam menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP).
“Dua klaster besar itu, ya bisa dikategorikan hanya dua. Satu yang menggerakkan, satu yang digerakkan,” kata Anggota Komisioner Kompolnas, Muhammad Choirul Anam kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (27/12).
Anam menjelaskan, pemberi perintah dalam perkara ini adalah polisi yang memiliki pangkat lebih tinggi dibandingkan yang lainnya. Sementara, sisanya merupakan penerima perintah untuk memeras penonton ajang DWP yang berlangsung pada pekan lalu di JiExpo Kemayoran, Jakarta Utara.
Dia menuturkan, dua klaster ini tentu memiliki konsekuensi hukum yang berbeda atas kejahatan yang mereka lakukan, yang nantinya akan diputuskan dalam sidang kode etik.
“Dua kluster ini berkaitan dengan konsekuensi yang akan mereka terima dalam sidang kode etik yang berlangsung pada pekan depan,” katanya.
Saat dimintai tanggapan terkait mutasi yang dilakukan oleh Kapolda Metro Jaya terhadap anggota yang terlibat pemerasan, Anam menyebutkan hal tersebut menjadi sebuah langkah yang baik.
“Jika itu (mutasi) memang benar terkait DWP karena ada tulisan dalam pemeriksaan, itu satu langkah yang menurut kami baik,” katanya.
Choirul menjelaskan, mutasi sejumlah anggota Polda Metro Jaya dalam rangka pemeriksaan kasus tersebut dinilai untuk memastikan proses pemeriksaan semakin maksimal.
“Karena memang tujuan pemeriksaan ini adalah membuat terangnya peristiwa. Dengan pemindahan tugas seperti itu maka tidak akan mengganggu fungsi dan tugas Kepolisian,” katanya.
Dia pu berharap, dengan dilakukannya mutasi tersebut dapat kemudian membuat terang peristiwa yang merugikan setidaknya sekitar 400 orang penonton tersebut.
Diberitakan Holopis.com sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto mencopot tiga Kasubdit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya buntut kasus dugaan pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP), yang merupakan warga negara asing (WNA).
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Telegram nomor ST/429/XII/KEP.2024, yang ditandatangani oleh Karo SDM Kombes Pol Muh. Dwita Kumu Wardana atas nama Kapolda Metro Jaya, pada Rabu (25/12).
Adapun mereka yang dicopot yakni Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Bariu Bawana, Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Wahyu Hidayat dan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia.
Kabid Humas Polda Metro, Kombes Pol Ade Ary menyampaikan, pencopotan tiga Kasubdit itu dilakukan dalam rangka pemeriksaan oleh Divisi Propam Polri atas kasus dugaan pemerasan tersebut.
“Dalam rangka pemeriksaan,” ujarnya, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (26/12).
Selain tiga Kasubdit itu, Kapolda Metro juga mencopot Kompol Jamalinus Laba Pandapotan Nababan dari Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat. Sehingga total ada 34 anggota polisi yang dimutasi ke Yanma Polda Metro.