Sabtu, 28 Desember 2024
Marry Christmas 2024

Jerry Massie Harap KPK Segera Tangkap dan Tahan Hasto Agar Tak Jadi Buronan Seperti Harun Masiku

JAKARTA – Direktur eksekutif Political Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie menilai bahwa seharusnya KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) segera menangkap dan menahan Hasto Kristiyanto pasca penetapan tersangka pada hari Senin, 23 Desember 2024 lalu.

Tak hanya menangkap dan memenjarakan Hasto, Jerry juga berharap KPK kepemimpinan Setyo Budiyanto juga segera meringkus Harun Masiku. Sebab ia yakin dengan menahan Hasto, maka keberadaan Harun Masiku sudah otomatis bisa dilacak dengan baik.

“Benar, kalau sudah tersangka KPK harus menangkap dan menahan Hasto dan juga Harun Masiku. Saya pikir keberadaannya diketahui Hasto,” kata Jerry kepada Holopis.com, Jumat (27/12).

Dengan penangkapan dan penahanan kedua tokoh intelektual kasus penyuapan bekas komisioner KPU (Komisi Pemilihan Umum) Wahyu Setiawan, maka akan terbuka secara terang benderang kasus ini sehingga menghadirkan kepastian hukum.

“Kalau Harun ketangkap maka bisa terkuak para aktor-aktor yang lain,” terangnya.

Selain itu, penangkapan dan pehanana terhadap Hasto Kristiyanto juga dalam rangka menghadari upaya Sekjen DPP PDIP tersebut melarikan diri persis dengan modus yang sempat diungkap KPK terkait pelarian Harun Masiku tahun 2019 silam.

“KPK punya wewenang menangkap yang bersangkutan dijamin UU Tipikor 31 Tahun 1999 selain OTT ini untuk menghindari hal-hal dalam aspek probabilitas bisa terjadi,” pungkasnya.

Sebelumnya, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan terhadap Hasto Kristiyanto setelah statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka dalam sengkarut kasus Harun Masiku. Sprindik tersebut diterbitkan KPK per hari Senin, 23 Desember 2024. Kemudian baru diumumkan secara terbuka pada hari Selasa, 24 Desember 2024 di gedung Merah Putih.

Pun demikian, pengumuman tersangka oleh Setyo Budiyanto yang didampingi Kompol Tessa Mahardhika Sugiarto dan Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu, tak dilakukan dengan menghadirkan Hasto. Alasannya, anak buah Megawati Soekarnoputri tersebut sedang tidak berada di rumah.

Hanya saja, Asep Guntur mengatakan, pasca penetapan tersangka terhadap Hasto, maka KPK secara otomatis melakukan pencekalan kepada orang nomor dua di DPP PDIP tersebut untuk bepergian ke luar negeri selama 6 (enam) bulan ke depan.

“Pencekalan seperti biasa 6 bulan,” kata Asep.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral