JAKARTA – Band Slank dikenal sebagai salah satu band tanah air yang kerap melontarkan kritik sosial yang dikemas melalui lagu. Band ini juga diketahui ikut mengomentari terkait keputusan pemerintah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 mendatang.
Terkait hal itu, Kaka selaku vokalis mengatakan kebijakan pemerintah menaikan pajak akan berpotensi untuk semua hal lain ke depan, terutama pada industri musik. Hal inilah, kata dia, yang biasa terjadi saat pemerintah memutuskan untuk menaikan pajak di masa-masa sebelumnya.
“Kalau hal-hal yang lain ikut terangkat ya mungkin (terpengaruh). Biasanya kalau satu per satu terangkat terangkat kan akhirnya terpengaruh juga,” kata Kaka dalam konferensi pers di Potlot, Jakarta Selatan, Kamis (26/12), seperti dikutip Holopis.com.
Dalam kesempatan yang sama, Drummer Slank Bimbim menyampaikan tanggapannya, bahwa alat-alat musik seharusnya tidak dianggap sebagai barang mewah yang terkena PPN 12 persen.
Oleh karena itu, kata dia, pemerintah harus lebih memperhatikan objek-objek pajak yang berlaku, sehingga kebijakan yang diambil dapat memberikan suatu keadilan bagi seluruh kalangan masyarakat.
“Ya mesti bijaklah dalam memilih yang mana yang dinaikkan, sama yang mana yang bukan barang mewah. Kayak vinyl ini kan tools ya, kayak gitar buat Ridho, itu kan kayak cangkulnya petani,” sebutnya.
Kendati begitu, Bimbim sendiri mengaku belum tahu apa yang akan ia lakukan untuk merespon kebijakan yang sejauh ini masih menjadi polemik tersebut. Ia bahkan berkelakar memilih untuk tidak membayar pajak apabila kebijakan kenaikan pajak tersebut pada nantinya menyusahkan banyak orang.
“Gimana caranya ya.? Ya, enggak usah bayar pajak paling,” tandasnya.