JAKARTA – Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap menyebut mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly merupakan saksi kunci dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019, yang menyeret buron Harun Masiku.
Sehingga menurut Yudi, keputusan KPK yang mencegah Yasonna bepergian ke luar negeri merupakan keputusan yang tepat, mengingat pula kader PDIP itu menjadi saksi terakhir yang diperiksa KPK sebelum penetapan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
“Walau posisi Yasonna merupakan saksi, penyidik merasa Yasonna merupakan saksi kunci dalam perkara ini, sehingga harus dicekal yang merupakan kewenangan penyidik,” kata Yudi kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (26/12).
Yudi lantas meminta kepada pihak Imigrasi untuk segera menyampaikan kepada Yasonna, serta Hasto yang juga dicegah bepergian ke luar negeri soal pencegahan mereka, serta meminta paspor fisik mereka untuk ditahan sementara.
Selain itu, dia juga menegaskan bahwa kasus suap ini, ditambah dengan kasus dugaan perintangan penyidikan yang juga menyerat Hasto Kristiyanto, bisa saja berkembang dan menjaring banyak pihak, tergantung dengan bukti yang didapatkan oleh penyidik.
Sebelumnya, KPK menerbitkan surat pencegahan keluar negeri untuk Yasonna H. Laoly. Pencegahan keluar negeri itu dilakukan karena keberadaan Yasonna dibutuhkan dalam proses penyidikan kasus Harun Masiku.
Berdasarkan Surat Keputusan KPK Nomor 1757 Tahun 2024 yang diterbitkan pada Selasa (24/12/2024), pencegahan tersebut berlaku selama enam bulan.
Dalam surat tersebut, KPK juga mencantumkan nama Hasto Kristiyanto yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.