Pemerintah saat ini, kata dia, sedang merancang peraturan presiden (perpres) untuk mengatur tata penyaluran pupuk subsidi, yang akan memangkas 145 regulasi penyaluran pupuk subsidi ke petani.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Andi Nur Alam Syah menyampaikan, bahwa terdapat syarat yang harus dipenuhi petani untuk menebus pupuk bersubsidi.
Dia mengatakan, petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi harus tergabung ke dalam Kelompok Tani (Poktan) dan terdaftar dalam e-RDKK.
“Harus dipastikan bahwa petani terdaftar dalam e-RDKK, pendataan petani penerima melalui e-RDKK dapat dievaluasi 4 bulan sekali pada tahun berjalan, sehingga data penerima dapat melakukan pembaharuan data petani dan kebutuhan pupuk ketika sistem e-RDKK dibuka,” ujar Andi.
Nantinya, petani dapat menebus pupuk bersubsidi ke kios-kios atau pengecer dengan menggunakan kartu tani atau dengan KTP saja.
Dia menyebut apabila ada beberapa case exception, seperti petani yang diwakilkan, akan diakomodir dengan syarat dan ketentuan sesuai dengan regulasinya yang telah dirumuskan oleh pihaknya bersama pihak-pihak terkait.
“Hal ini untuk memastikan tujuan program pupuk bersubsidi sesuai target yang telah ditetapkan,” pungkas Andi.