Jumat, 27 Desember 2024
Marry Christmas 2024

Siap Dibui, Hasto : Masuk Penjara Bagian dari Pengorbanan Cita-cita

JAKARTA – Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto akhirnya angkat bicara terkait status dirinya yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.

Dia menyatakan, bahwa dirinya tidak akan menyerah oleh bentuk intimidasi yang datang kepadanya, termasuk perkara penetapan tersangka dirinya. Ia juga menyebut PDIP telah menyiapkan risiko-risiko yang terburuk sekalipun.

“Kami tidak akan pernah menyerah. Baik mau digunakan suatu proses intimidasi secara formal, maupun dengan cara-cara di luar formal sekalipun, kami sudah menyiapkan risiko-risiko terburuk,” ujar Hasto dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (26/12).

Dia lantas mengutip pernyataan Bung Karno, bahwa masuk penjara merupakan bagian dari pengorbanan cita-cita. Sehingga ia meminta seluruh kader partai berlambang banteng itu untuk terus menyuarakan kebenaran.

“Karena sebagaimana dilakukan oleh Bung Karno, masuk penjara adalah bagian dari pengorbanan cita-cita. Untuk itu, jangan pernah takut menyuarakan kebenaran. Kita jaga Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,” tegasnya.

Hasto juga meminta para kader PDIP untuk bersama-sama menjaga marwah Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri dari berbagai upaya-upaya yang ingin merongrong marwah dan kewibawaan partai hanya karena ambisi kekuasaan.

“Mari, demi perjuangan terhadap cita-cita, demi nilai-nilai yang kita perjuangkan, risiko apapun, siap kita hadapi dengan kepala tegak dan mulut tersenyum,” pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan Holopis.com sebelumnya, Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) caleg PDIP, Harun Masiku.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto membeberkan, bahwa pengusutan kasus telah dilakukan penyidik KPK sejak tahun 2020. Dia menyebut, ada tiga orang yang telah diproses hukum hingga divonis bersalah, yaitu Wahyu, Agustiani Tio, dan Saeful. Sementara Harun Masiku masih buron.

Adapun dalam hal ini, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor. Hasto juga dijerat sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral