Kamis, 26 Desember 2024
Marry Christmas 2024

Mahfud MD Baca Vonis Harvey Moeis : Duh Gusti, Bagaimana Ini ?

JAKARTA – Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD merasa heran dengan vonis hukuman yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap Harvey Moeis.

Menurutnya, hukuman 6 tahun 6 bulan (6,5 tahun) penjara kepada koruptor sekaligus TPPU (tindak pidana pencucian uang) tersebut tidak masuk nalar.

“Tak logis, menyentak rasa keadilan. Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU Rp 300T. Oleh Jaksa hanya dituntut 12 tahun penjara dengan denda 1 M dan uang pengganti hanya dengan Rp 210 M,” kata Mahfud MD, Kamis (26/12).

“Vonis hakim hanya 6,5 tahun plus denda dan pengganti dengan total Rp 212 M,” sambungnya.

Secara pribadi, Mahfud MD merasa miris dengan kondisi hukum di Indonesia seperti saat ini. Apalagi membaca pemberitaan hasil vonis Harvey Moeis tersebut.

“Duh Gusti, bagaimana ini?,” tandas Mahfud.

Sekadar diketahui, bahwa pengusaha Harvey Moeis, yang juga merupakan suami dari artis Sandra Dewi, divonis 6 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp1 miliar dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman 12 tahun penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, yang diketuai oleh Eko Aryanto, menjatuhkan putusan tersebut pada Senin (23/12/2024). Selain hukuman penjara, Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar.

Apabila besaran denda Rp210 Miliar tidak dibayar dalam waktu satu tahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi jumlah tersebut. Jika harta benda tidak mencukupi, maka hukuman penjara tambahan selama 2 tahun akan dijatuhkan.

Alasan dan pertimbangan majelis hakim terhadap vonis Harvey Moeis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa didasari beberapa beberapa hal. Faktor yang meringankan antara lain ; sikap sopan terdakwa selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan fakta bahwa Harvey belum pernah dihukum sebelumnya.

Dalam kasus ini, Harvey Moeis terseret dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah yang merugikan negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 (Rp 300 triliun). Peran Harvey adakah selaku perwakilan dari PT Refined Bangka Tin (RBT). Ia melakukan tindak pidana selama setahun terakhir, yakni 2018-2019. Namun dalam fakta persidangan, Harvey Moeis kedapatan menerima uang korupsi sebanyak Rp 420 miliar dari manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral