JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin menegaskan, bahwa pemerintah tidak akan menyalurkan bantuan sosial (bansos) khusus terkait penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen di tahun 2025.
Dia menekankan, bahwa pemerintah dalam memutuskan kenaikan PPN dari yang semula sebesar 11 persen menjadi 12 persen telah melalui pertimbangan yang matang.
“Nggak ada. PPN tidak ada kaitannya dengan bansos khusus, karena memang dari 11 persen naik menjadi 12 persen itu betul-betul sudah diseleksi ya,” kata Cak Imin dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (26/12).
Cak Imin mengungkapkan, bahwa dalam mengeluarkan kebijakan kenaikan tarif pajak tersebut juga telah memetakan barang-barang apa yang perlu dikecualikan dalam pengenaannya. Hal itu agar perekonomian masyarakat dapat tetap tumbuh.
“Mana yang tidak boleh naik, mana yang naik, sehingga memungkinkan untuk tetap tumbuh ekonomi, melindungi dan memfasilitasi. Dan uang tambahannya untuk keperluan subsidi semua jenis,” ujarnya.
Senada, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul juga menegaskan belum ada program bansos khusus untuk masyarakat yang terdampak kenaikan PPN 12 persen untuk saat ini.
“Belum ada (bansos khusus untuk masyarakat terdampak PPN 12 persen),” kata Gus Ipul.
Kendati demikian, Gus Ipul menekankan pentingnya penyerapan anggaran bansos supaya bisa disalurkan tepat waktu. Menurutnya, percepatan penyaluran bansos akan sangat membantu daya beli masyarakat.
“Kalau penyerapan itu tepat waktu itu sangat membantu daya beli masyarakat. Misalnya ya, misalnya triwulan ketiga itu bisa kita salurkan lebih cepat, itu akan sangat membantu,” ujarnya.