JAKARTA – Mantan politisi Partai NasDem, Akbar Faizal mengingatkan kepada Mahkamah Agung agar bersikap pada keadilan dalam meninjau putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang memvonis Harvey Moeis dengan 6,5 tahun penjara.
Apalagi vonis yang jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 12 tahun juga tidak masuk akal dan menghina logika hukum ketika dasar pertimbangannya hanya sekadar belum pernah dipidana, sopan dalam persidangan, dan memiliki tanggungan keluarga.
“Putusan 6,5 tahun penjara untuk Harvey Moeis atau jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa atas pertimbangan sopan di persidangan dan punya keluarga itu lagi-lagi menghina logika dan rasa keadilan bangsa ini,” kata Akbar Faizal dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (26/12).
Kasus-kasus vonis yang dianggap tak masuk akal di Indonesia sudah cukup sering terjadi. Namun faktanya masih sama terjadi dalam sistem peradilan di Indonesia.
Apalagi jika ditelisik pada aspek dampak dari perbuatan Harvey Moeis dalam kasus tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dirasa sangat tidak masuk akal ketika vonis hukum yang diputuskan oleh Hakim Ketua Eko Aryanto di PN Tipikor Jakarta dianggap sangat toleran terhadap pelaku korupsi di Indonesia.
“Ini bukan yang pertama. Anda (Mahkamah Agung -red) pasti paham berapa masa depan anak dan keluarga yang bisa diselamatkan dengan 271 T yang dicuri orang ini dan jaringannya?,” tukasnya.
Ia berharap Majelis Hakim Mahkamah Agung memberikan atensi terhadap vonis terhadap Harvey Moeis yang dianggap bisa meruntuhkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia. Terlebih jika Mahkamah Agung lebih permisif dengan vonis-vonis semacam ini terhadap pelaku tindak pidana korupsi.
“Sadarkah Anda putusan seperti ini membuat kami makin tak hormat kepada kalian? Atau memang kalian tak lagi peduli,” sambung Akbar Faizal.
Vonis Harvey Moeis di PN Tipikor Jakarta Senin 23 Desember 2024
Sekadar diketahui, bahwa pengusaha Harvey Moeis, yang juga merupakan suami dari artis Sandra Dewi, divonis 6 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp1 miliar dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman 12 tahun penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, yang diketuai oleh Eko Aryanto, menjatuhkan putusan tersebut pada Senin (23/12/2024). Selain hukuman penjara, Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar.
Apabila besaran denda Rp210 Miliar tidak dibayar dalam waktu satu tahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi jumlah tersebut. Jika harta benda tidak mencukupi, maka hukuman penjara tambahan selama 2 tahun akan dijatuhkan.
Alasan dan pertimbangan majelis hakim terhadap vonis Harvey Moeis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa didasari beberapa beberapa hal. Faktor yang meringankan antara lain ; sikap sopan terdakwa selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan fakta bahwa Harvey belum pernah dihukum sebelumnya.
Dalam kasus ini, Harvey Moeis terseret dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah yang merugikan negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 (Rp 300 triliun). Peran Harvey adakah selaku perwakilan dari PT Refined Bangka Tin (RBT). Ia melakukan tindak pidana selama setahun terakhir, yakni 2018-2019. Namun dalam fakta persidangan, Harvey Moeis kedapatan menerima uang korupsi sebanyak Rp 420 miliar dari manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim.