JAKARTA – Sebanyak 15.807 narapidana di seluruh Indonesia mendapatkan remisi khusus (RK) dalam rangka Natal 2024 dari Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Dari jumlah itu, 116 narapidana mendapatka RK II atau langsung bebas.
Menteri Imipas Agus Andrianto mengatakan, sebanyak 15.976 orang menerima Remisi Khusus (RK) pengurangan masa pidana (PMP) dalam momentum Natal tahun ini. 15.976 penerima RK dan PMP itu terdiri dari Narapidana dan Anak Binaan di seluruh Indonesia.
“Dari total penerima, 15.807 Narapidana memperoleh RK, dengan perincian 15.691 menerima RK I (pengurangan sebagian masa pidana) dan 116 mendapatkan RK II (langsung bebas). Selain itu, 169 Anak Binaan memperoleh PMP Khusus Natal, dengan 166 mendapatkan PMP I (pengurangan sebagian) dan 3 mendapatkan PMP II (langsung bebas),” ucap Agus Andrianto dalam keterangan resminya, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (25/12).
Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana didasarkan pada berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 beserta perubahannya, serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
Tercatat, Sumatera Utara sebagai provinsi dengan penerima remisi khusus Natal 2024 terbanyak, yaitu sebanyak 3.196 narapidana, disusul Nusa Tenggara Timur dengan 1.894 Narapidana dan Papua dengan 1.447 Narapidana.
Adapun anak binaan penerima pengurangan masa pidana terbanyak berasal dari Sumatera Utara dan Papua Barat yang masing-masing tercatat sebanyak 23 orang. Anak binaan asal Papua juga terbilang banyak, yakni 20 orang.
Dikatakan Agus, pemberian remisi dan pengurangan masa pidana ini merupakan penghargaan bagi narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perilaku baik, menaati aturan, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko.
“Sistem pemasyarakatan melihat pemidanaan bukan sebagai balas dendam semata, tetapi harus mengedepankan pada aspek pembinaan sehingga mampu mengantarkan warga binaan untuk bertaubat dan sadar atas kesalahan yang dilakukan,” tutur Agus.
Agus mendorong pada narapidana dan anak binaan untuk senantiasa produktif dan memperbaiki diri. Tak lupa Agus juga mengucapkan selamat kepada narapidana dan anak binaan yang merayakan Natal dan mendapatkan remisi.
“Saya berharap, pembinaan yang telah saudara-saudara sekalian terima dapat membangun kapasitas saudara menjadi sumber daya manusia yang potensial sehingga kembalinya saudara ke tengah masyarakat dapat memberikan nilai manfaat,” tandas Agus.