JAKARTA – Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa Hasto Kristiyanto telah dicekal bepergian ke luar negeri setelah penetapan tersangka oleh tim penyidik atas kasus dugaan tindak pidana suap dan perintangan.
“Pada SOP yang kita miliki, ketika ini naik diikuti oleh pencekalan terhadap yang bersangkutan kemudian terhadap orang-orang yang berkaitan,” kata Asep dalam konferensi pers di gedung Merah Putih, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (24/12) seperti dikutip Holopis.com.
Pencekalan ini dilakukan terhadap seluruh pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut, khususnya mereka yang memiliki informasi terhadap pengungkapan kasus tindak pidana suap dan perintangan yang dilakukan Hasto Kristiyanto.
Sebab dikhawatirkan, ketika mereka berada di luar negeri akan mempersulit penggalian informasi dan proses penyidikan lanjutan.
Asep juga menerangkan bahwa pencekalan dilakukan per hari ini, Selasa 24 Desember 2024 hingga 6 (enam) bulan ke depan.
“Pencekalan seperti biasa 6 bulan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Brigadir Jenderal Polisi tersebut memastikan pencekalan ini memang merupakan prosedur yang dilakukan oleh KPK dalam menindaklanjuti proses penyidikan terhadap sebuah perkara. Artinya, bukan hanya dilakukan terhadap Hasto saja.
“Tidak hanya orang tertentu, tapi memang seperti itu,” tegas Asep.
Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa Hasto Kristiyanto ditetapkan tersangka oleh KPK dalam dua kasus sekaligus. Pertama adalah kasus dugaan tindak pidana pemberian suap dalam upaya PAW yang menyeret Harun Masiku dan bekas komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Kemudian untuk kasus kedua, Sekjen DPP PDIP tersebut juga disangka melakukan tindak pidana perintangan atau pencegahan terhadap proses kasus tindak pidana yang tengah dijalankan oleh KPK dalam kasus tersebut.
Pun demikian, KPK belum memberikan kepastian kapan Hasto Kristiyanto akan ditahan untuk menjalani proses hukum tersebut.