Prof. Eva juga menyampaikan bahwa Restorative Justice akan terus mengalami perkembangan dan transformasi seiring dengan perubahan modus operandi kejahatan dan model penanganannya. Kejahatan-kejahatan yang lebih kompleks mungkin memerlukan pendekatan yang lebih inovatif dan adaptif.
Lebih jauh lagi, Prof. Eva menegaskan bahwa Restorative Justice bukanlah sebuah solusi yang bisa diterapkan secara seragam di semua jenis tindak pidana.
Penerapannya harus dilakukan dengan hati-hati, mempertimbangkan berbagai aspek, seperti hak korban, keadilan sosial, dan integritas sistem peradilan itu sendiri. Oleh karena itu, para akademisi, penegak hukum, dan pembuat kebijakan harus terus melakukan kajian dan adaptasi agar konsep ini tetap relevan dan efektif di masa depan.