JAKARTA – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan maksud pernyataan Presiden Prabowo Subianto untuk memaafkan koruptor jika mau mengembalikan hasil korupsinya.
Supratman pun menegaskan, pada dasarnya pernyataan tersebut bukan bermaksud untuk membebaskan para koruptor tersebut dari tanggung jawab di mata hukum.
“Apa yang diucapkan oleh Bapak Presiden itu adalah merupakan sebuah langkah upaya bukan berarti dalam rangka untuk membiarkan pelaku-pelaku tindak pidana korupsi kemudian itu bisa terbebas,” kata Supratman di Jakarta pada Senin (23/12).
“Sama sekali nggak,” imbuhnya.
Supratman kemudian menjelaskan, pengampunan yang bisa diberikan seorang Kepala Negara mengacu kepada Undang-Undang Dasar.
“Yang ingin disampaikan Presiden itu bukan sesuatu hal yang tidak ada dasarnya. Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi kita yang tertinggi itu memberikan ruang, dan seluruh negara pun menganut yang sama,” tegasnya.
Supratman kemudian menjelaskan, pemberian pengampunan itu bisa diatur mulai dari pemberian grasi, abolisi, maupun amnesti.
“Nah cuma kan tahapannya berbeda-beda, ada yang lewat grasi untuk mengurangi masa hukuman, kemudian ada amnesti untuk mengampuni kesalahan dalam bentuk perbuatan hukumnya,” jelasnya.
“Dan ada abolisi dalam pengertian yakni menghentikan proses penuntutan ataupun proses penentuan perkaranya,” tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, Presiden RI Prabowo Subianto memperingatkan para koruptor untuk segera bertobat dan tidak lagi mengulangi perbuataannya yang merugikan masyarakat.
Hal itu disampaikan Presiden Prabowo saat menemui mahasiswa Indonesia di Kairo, Mesir. Prabowo pun menyebut dia memberi kesempatan koruptor tobat selama mereka mengembalikan hasil curiannya kepada negara.
“Saya dalam rangka memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk tobat. Hei para koruptor atau yang pernah merasa mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan,” ucap Presiden Prabowo pada Rabu (18/12).
“Tetapi, kembalikan dong. Nanti kita beri kesempatan cara mengembalikannya,” ujarnya.
Presiden kemudian mengajarkan para koruptor tersebut untuk mengembalikannya dilakukan dengan diam-diam agar tak ketahuan. Bagi Presiden, cara itu dapat digunakan selama para koruptor bertobat dan mengembalikan hasil curiannya kepada negara.