JAKARTA – Mungkin banyak yang tak sadar bahwa setiap transaksi Quick Response Indonesian Standard (QRIS), ada biaya jasa layanan yang harus dibayarkan. Dan, biaya layanan ini bakal naik dari 11% menjadi 12% per 1 Januari 2025.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mengatakan, biaya jasa layanan QRIS yang naik 12 persen tersebut menyesuaikan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang naik tahun depan.
Alasan mengapa biaya layanan pembayaran QRIS juga turut naik, DJP Kemenkeu menjelaskan, QRIS merupakan bagian dari jasa sistem pembayaran oleh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) kepada para merchant terutang PPN. Hal ini seperti diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Dengan kata lain, penyelenggaraan jasa sistem pembayaran QRIS bukanlah objek pajak baru, jadi turut dikenakan PPN yakni sebesar 12 persen.
Merchant yang Menanggung Biaya
“Yang menjadi dasar pengenaan PPN adalah Merchant Discount Rate (MDR) yang dipungut oleh penyelenggara jasa dari pemilik merchant,” terang DJP Kemenkeu dalam keterangan resminya, Minggu (22/12).
Itu artinya, bukan transaksi pembayaran yang dilakukan konsumen atau pengguna QRIS yang terkena PPN, melainkan MDR.
Seperti apakah mekanisme pemotongan PPN pada transaksi yang menggunakan pembayaran QRIS?
Mengacu pada aturan Bank Indonesia, usaha mikro dikenakan tarif MDR QRIS sebesar 0,3 persen untuk transaksi di atas Rp 100.000. Sementara itu, untuk usaha kecil, menengah, dan besar dikenakan tariff MDR QRIS sebesar 0,7 persen.
Seperti ini skema pemotongan pajaknya di tahun 2024. Misalnya pengenaan biaya administrasi top-up adalah Rp1.000, maka pengenaan tarif PPN adalah Rp110. Sehingga total biaya layanan yang harus dibayarkan menjadi Rp1.110.
Nah, di tahun 2025 nanti, pengenaan PPN-nya (12 persen) menjadi Rp 120, sehingga total yang harus dibayar Rp1.120.
Yang Dikenakan Biaya PPN QRIS
Untuk Anda ketahui, kenaikan tarif PPN QRIS ini merupakan kesepakatan pemerintah dengan DPR dan bukan pertama kalinya dilakukan. Berdasarkan kesepatakan, kenaikan tarif dilakukan secara bertahap. Yang pertama, dari 10 persen menjadi 11 persen dilakukan pada 1 April 2022. Dan yang kedua, dari 11 persen menjadi 12 persen akan dilakukan per 1 Januari 2025 nanti.
Selain QRIS, ketentuan ini berlaku juga untuk biaya layanan pada uang elektronik (e-money), dompet elektronik (e-wallet termasuk pembayaran tagihan dan paylater), gerbang pembayaran, switching, kliring, penyelesaian akhir, dan transfer dana.
Sedangkan PPN untuk biaya layanan yang dibebankan kepada penyelenggara termasuk biaya layanan registrasi, pembayaran transaksi, pengisian ulang saldo (top-up), transfer dana, dan tarik tunai (uang elektronik).
Namun untuk mengisi saldo, penggunaan bonus poin, reward point, dan transaksi transfer dana murni, tidak dikenakan PPN.
Bagaimana menurut Anda?