JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menegaskan bahwa meskipun kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mengalami kenaikan menjadi 12 persen, perlindungan terhadap pekerja, khususnya yang berada di sektor padat karya dan mereka yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK), tetap menjadi prioritas pemerintah.
Yassierli menjelaskan, bahwa pemerintah telah merancang berbagai program sebagai langkah mitigasi untuk memastikan kesejahteraan pekerja/buruh tetap terjaga meskipun adanya perubahan kebijakan ini.
“Kenaikan PPN merupakan bagian dari kebijakan ekonomi nasional yang dicanangkan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, dengan prinsip keadilan. Mereka yang memiliki kemampuan lebih akan membayar pajak lebih tinggi, sementara masyarakat yang kurang mampu akan mendapatkan perlindungan penuh dari negara,” kata Yassierli dalam keterangannya, Sabtu (21/12) seperti dikutip Holopis.com.
Untuk pekerja di sektor padat karya, Yassierli mengungkapkan bahwa pemerintah menyediakan insentif berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan. Program ini diharapkan dapat meringankan beban pekerja dan perusahaan.
Selain itu, pemerintah juga memberikan potongan 50 persen untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan, yang berlaku selama enam bulan. Langkah ini bertujuan untuk membantu perusahaan dan pekerja dalam menghadapi dampak dari kebijakan PPN yang lebih tinggi.
Bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan akibat PHK, pemerintah menawarkan dukungan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program ini memberikan manfaat tunai sebesar 60 persen dari upah selama lima bulan, serta akses pelatihan keterampilan senilai Rp2,4 juta. Pekerja juga akan mendapatkan kemudahan untuk mengikuti Program Prakerja.
“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa pekerja yang terkena PHK tetap memiliki daya beli dan kesempatan untuk mengembangkan keterampilan mereka,” jelas Yassierli.
Menaker menambahkan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga kesejahteraan masyarakat di tengah tantangan ekonomi global. Dengan adanya program-program mitigasi tersebut, pemerintah ingin menyeimbangkan pengumpulan penerimaan negara dengan perlindungan sosial, sehingga dampak kebijakan ekonomi dapat dirasakan secara adil oleh seluruh lapisan masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa kebijakan pemerintah tidak hanya fokus pada penerimaan negara melalui pajak, tetapi juga menjamin setiap kebijakan tetap berpihak kepada pekerja dan buruh,” tegas Yassierli.