Syarat umur membuat SIM sudah diatur pada Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, yang digolongkan menjadi beberapa jenis.
Pertama ada SIM C untuk mengemudikan sepeda motor. SIM A untuk mobil, baik milik perseorangan dan umum. Kemudian SIM B digunakan untuk mengemudikan kendaraan dengan berat lebih dari 3.500 kg, seperti bus maupun truk.
Saat ini, SIM C sudah dibagi menjadi tiga, SIM C untuk motor sampai dengan kapasitas mesin 250 cc, SIM CI untuk 250 cc ke atas sampai 500 cc, dan SIM CII untuk motor dengan kapasitas isi silinder di atas 500 cc.
Ada pula SIM D, yang berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor khusus bagi penyandang disabilitas. SIM D setara dengan golongan SIM C, dan SIM DI setara dengan SIM A.
Berikut syarat umur membuat SIM sesuai jenisnya:
Syarat umur minimal membuat SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI : 17 tahun
Syarat umur minimal membuat SIM C : 18 tahun
Syarat umur minimal membuat SIM CII : 19 tahun
Syarat umur minimal membuat SIM A umum dan SIM BI : 20 tahun
Syarat umur minimal membuat SIM BII : 21 tahun
Syarat umur minimal membuat SIM BI umum : 22 tahun
Syarat umur minimal membuat SIM BII umum : 23 tahun