DJP Pastikan Netflix Cs Bukan Objek Pajak Baru PPN 12 Persen

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan tentang penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen pada layanan platform digital seperti Netflix, Spotify, dan YouTube Premium.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti menjelaskan bahwa biaya langganan platform digital tersebut bukan merupakan objek pajak baru yang dikenakan.

“Selama ini, platform digital tersebut sudah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE. Jadi, biaya berlangganan platform digital bukanlah objek pajak yang baru,” ujar Dwi dalam pernyataan persnya, seperti dikutip Holopis.com, Minggu (22/12).

Biaya berlangganan layanan digital seperti Netflix, Spotify, YouTube Premium, dan lainnya sudah termasuk objek pajak PPN PMSE sesuai dengan PMK 60/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memastikan bahwa platform digital seperti Netflix dan Spotify termasuk dalam kategori barang atau jasa yang dikenakan tarif PPN 12 persen.

Dengan demikian, biaya berlangganan Netflix dan Spotify akan mengalami kenaikan seiring dengan kenaikan tarif PPN tersebut.

“Iya, (Netflix dan Spotify) akan dikenakan (PPN 12 persen),” kata Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo pada Senin (16/12) lalu.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral