Selasa, 21 Januari 2025
Holopis.comNewsPolhukamKPK Jerat 2 Tersangka Korupsi EPC Pembangunan Perumahan, Rugikan Negara Rp 80...

KPK Jerat 2 Tersangka Korupsi EPC Pembangunan Perumahan, Rugikan Negara Rp 80 Miliar 

JAKARTA – KPK telah meningkatkan kasus dugaan korupsi pada proyek-proyek di divisi Engineering, Procurement and Construction atau EPC PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk Tahun 2022-2023. Kasus yang sedang diusut lembaga antirasuah ini diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 80 miliar. 

“Hasil perhitungan sementara Kerugian negara sementara yang pada perkara tersebut kurang lebih sebesar Rp 80 miliar,” ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (20/12).

KPK telah memulai penyidikan perkara tersebut Sejak 9 Desember 2024. Dua orang dijerat KPK atas kasus tersebut. Kedua tersangka diketahui berinisial DM dan HNN. 

Tessa saat ini juga belum dapat mengungkap konstruksi atau modus dugaan korupsi tersebut. Namun kedua tersangka itu telah dicegah berpergian ke luar negeri. 

“Telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka. Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk nama dan jabatan tersangka belum dapat disampaikan saat ini,” ujar Tessa. 

Namun saat ini, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi mencegah dua orang tersangka tersebut untuk berpergian ke luar negeri, dalam rangka proses penyidikan kasus dugaan korupsi proyek-proyek di EPC PT Pembangunan Perumahan (PP) Tbk tersebut. 

“Pada tanggal 11 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1637 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua orang Warga Negara Indonesia dengan inisial DM dan HNN,” ucap Tessa.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral