JAKARTA – Pemerintah Indonesia mengingatkan pentingnya prinsip timbal balik dalam program pemindahan sejumlah tahanan dari warga negara asing.
Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas), Ahmad Usmarwi Kaffah menjelaskan, asas timbal balik itu yang akan dituntut pemerintah dari sejumlah pemulangan narapidana dalam beberapa waktu terakhir.
“Harap diingat prinsip yang saya garis bawahi tadi adalah resiprokal atau timbal balik jadi dengan adanya transfer of prisoners ini,” kata Ahmad dalam keterangannya di Jakarta pada Senin (16/12).
“Nanti pada gilirannya juga treatment yang sama akan dilakukan oleh negara bersangkutan kepada kita,” imbuhnya.
Asas tersebut ditegaskan Ahmad, harus dihormati masing-masing pihak pemerintah.
“Seyogyanya iya. Namanya prinsip resiprokal artinya subjeknya di situ timbal balik hukumnya,” ujarnya.
Sebagai informasi, Indonesia telah memulangkan lima orang terpidana kasus narkoba Bali Nine yang tersisa ke Australia. Selain itu, Indonesia juga akan memulangkan terpidana kasus narkoba Mary Jane Veloso ke Filipina.
Ahmad kemudian tidak menampik menjawab kemungkinan bahwa Indonesia akan meminta WNI yang ditangkap terkait penyelundupan senjata api (senpi) ilegal dari Filipina dipulangkan. Dia mengatakan hal itu mungkin saja dilakukan.
“Semuanya memungkinkan, termasuk tadi yang dikatakan mungkin ada penyelundupan yang ditangkap di Filipina. Kemungkinan bisa juga. Tergantung perkembangan zaman ke depan,” ujarnya.
Dia mengatakan ada pengaturan taktis atau practical arrangement yang disepakati dalam pemulangan narapidana sehingga tetap berstatus sebagai narapidana. Ahmad mengatakan Indonesia tetap berkomitmen dalam pemberantasan narkoba.
“Di mana kita tidak mengubah status narapidana tersebut mereka tetap melanjutkan tidak ada beda hanya perpindahan tempat penjaranya ke negara masing-masing,” ungkapnya.