Materi Gugatan Banyak Anomali, Muannas Sarankan Khozinudin Minta CSR Rp100 Juta

JAKARTA – Penasihat hukum PSN – PIK 2, Muannas Alaidid memberikan saran kepada advokat Ahmad Khozinudin untuk mengajukan dana CSR saja kepada pihak pengembang PIK 2 ketimbang menuntut gugatan Rp 612 Triliun.

“Buat apa nuntut sebanyak itu sampai Rp 612 T dalam gugatan mereka terhadap PIK 2 dan pemerintah, cukup minta CSR (Responsibility Social) aja Rp100 juta untuk dikeluarkan oleh perusahaan pengembang,” kata Muannas dalam keterangannya yang disampaikan kepada Holopis.com, Selasa (17/12).

Ia menilai bahwa tak perlu repot-repot mengajukan gugatan ke pengadilan jika merujuk bahan yang hendak digugat oleh Khozinudin. Muannas yakin bahwa pihak pengembang PIK 2 akan menyanggupi dana CSR tersebut jika memang diminta.

“Enggak perlu sampai masuk pengadilan kita bantu, asal uang itu buat para penggugatnya berobat ke psikiater, segera jalani pemeriksaan kesehatan jiwanya,” ketusnya.

Saran ini merupakan satire yang disampaikan Muannas Alaidid kepada pengacara Hizbut Tahrir tersebut. Sebab kata dia, materi yang digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut cenderung berisi hoaks.

“Saya sudah pelajari isi gugatan mereka, fitnah semua, mulai dari tuduhan pengembang dianggap mau bikin negara dalam negara, ada PSN di proyek komersial PIK, sampai fitnah ada warga digusur oleh pengembang,” ujarnya.

Ia menyayangkan bahwa Khozinudin membuat gugatan dengan bahan yang sangat lemah dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Terlebih kata Muannas, pihak-pihak yang dikuasakan atas gugatan tersebut justru tak ada kaitan langsung dengan pembebasan lahan di Tangerang itu.

“Cerita itu anomali semua, sebab semua yang maju sebagai penggugat malah mereka sendiri bukan warga yang ada hubungannya langsung dengan pembebasan lahan atau setidaknya mewakili warga tergusur,” tutur Muannas.

Hal ini ditekankan oleh Muannas, bahwa proses pelepasan lahan milik warga tersebut tak ada satu pun dilakukan dengan cara menggusur. Seluruhnya berdasarkan kesepakatan yang terjadi antara pihak pemilik lahan dengan perusahaan pengembang PIK 2.

“Karena warga merasa melepas lahannya lewat jual beli dan kesepakatan bukan digusur,” pungkasnya.

Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa Ahmad Khozinudin membuat gugatan ke PN Jakarta Pusat kepada Sugiyanto Kusuma alias Aguan. Dalam gugatannya, pengacara tersebut menyatakan telah menggugat Aguan bersama dengan Presiden ke 7 Joko Widodo dengan nominal Rp612 triliun dari polemik PIK 2.

Bahkan Khozin menyebut seluruh kawasan PIK2 merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN). Hal inilah yang dijadikan sebagai dasar untuk menggugat Aguan dan Jokowi.

“Kami meminta majelis hakim menetapkan para tergugat melakukan delapan perbuatan melawan hukum terhadap pelaksanaan project Pantai Indah Kapuk 2 yang sebagiannya ditetapkan sebagai proyek strategis nasional (PSN),” kata Khozinudin.

Dalam gugatan perdata tersebut, Khozin menggugat 8 (delapan) pihak. Antara lain ; Bos Agung Sedayu Group Aguan; Bos Salim Group Anthoni Salim; PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI); PT Kukuh Mandiri Lestari; Presiden ke-7 Joko Widodo; Menteri Koordinator Bidang Ekonomi Airlangga Hartarto; Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Surta Wijaya, dan juga Ketua Apdesi Tangerang Maskota.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral