JAKARTA – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka belum mempunyai pilihan pasca dirinya secara resmi akhirnya dipecat oleh PDIP sebagai kadernya.
Gibran hanya bisa menanti jalannya waktu untuk menentukan partai mana yang akan dituju setelah dirinya ditinggalkan oleh PDIP.
“Tunggu saja,” kata Gibran di Jakarta pada Selasa (17/12).
Bahkan, saat disinggung kemungkinan dirinya bakal bergabung ke partai yang pertama kalinya mengusung dirinya di Pilpres 2024, yaitu Partai Golkar, tetap saja Gibran belum bisa memutuskan. Sambil tersenyum, Gibran juga mengulang jawaban yang sama.
“Tunggu saja,” kilahnya.
Gibran kemudian juga menyampaikan bahwa dirinya hanya bisa menghormati apa yang menjadi keputusan partai yang telah mengusungnya menjadi Wali Kota Solo.
“Kami menghargai dan menghormati keputusan partai,” ucapnya.
Kendati demikian, Gibran menyebut bahwa dirinya saat ini lebih memilih untuk fokus di pemerintahan dan membantu Presiden Prabowo Subianto.
“Saat ini saya pribadi akan lebih fokus untuk membantu Bapak Presiden Prabowo,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, PDIP secara resmi telah memecat Gibran Rakabuming Raka sebagai kader mereka setelah sekian lamanya tidak ada kejelasan.
Dalam Surat Keputusan nomor 1650/KPTS/DPP/XII 2024 yang ditandatangani langsung oleh Ketua umum PDIP Megawati Soekarnoputri, dibeberkan alasan utama pemecatan putra sulung Presiden Jokowi.
Dimana secara garis besar, Gibran dipecat karena keputusannya maju di Pilpres 2024. Padahal, Gibran sudah sempat ditunjuk menjadi juru kampanye nasional dan juru bicara pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md pada 2023 berdasarkan Surat Instruksi Nomor 5640/IN/DPP/X/2023.
“Menimbang bahwa saudara Teradu telah secara resmi dideklarasikan sebagai Calon Wakil Presiden untuk mendampingi Prabowo Subianto sebagai Calon Presiden yang diusung oleh Koalisi Indonesia Maju,” isi poin pertimbangan yang dibacakan Komarudin Watubun seperti dikutip Holopis.com, Senin (16/12).
Gibran disebut melakukan pelanggaran kode etik dan disiplin anggota partai karena menjadi cawapres dari partai lain.
“Teradu terbukti melakukan tindakan pelanggaran Kode Etik dan Disiplin Anggota Partai dengan tidak mematuhi peraturan dan keputusan partai karena menjadi Calon Wakil Presiden dari partai lain,” bunyi kesimpulan SK tersebut.