JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa pemerintah akan segera mengembalikan terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane ke Filipina.
Yusril bahkan mengatakan, kemungkinan besar Mary Jane akan dikembalikan ke Filipina pada pekan ini.
“Dalam sehari atau dua hari proses transfernya atau pemindahannya akan diselesaikan antara Pemerintah RI dengan Filipina,” kata Yusril dalam keterangannya pada Senin (16/12).
Yusril menegaskan, setelah Mary Jane diserahkan ke pemerintah Filipina di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, maka seluruh proses hukum diserahkan ke Filipina.
“Dan kalau sudah diserahkan, naik ke pesawat sudah menjadi tanggung jawab dari pemerintah Filipina,” ucapnya.
Mary Jane pun pada hari ini secara resmi telah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta.
Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, I Nyoman Gede Surya Mataram menjelaskan, pemindahan ini dilakukan sebelum Mary Jane dikembalikan ke Filipina.
“Mary Jane diwajibkan mengikuti program mapenaling sebagai bagian dari prosedur orientasi awal di lapas,” kata Nyoman.
Ia sebelumnya ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta. Setelah menjalani hukuman selama hampir 15 tahun, Mary Jane dipindahkan ke Jakarta via jalur darat sebelum kemudian ditransfer ke Filipina, kampung halamannya.
Diketahui bahwa pemerintah Indonesia dan Filipina telah menyepakati pemindahan Mary Jane. Menko Kumham Imipas RI Yusril Ihaza Mahendra dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T. Vasquez telah meneken pengaturan praktis (practical agreement) terkait pemindahan Mary Jane di Jakarta, Jumat (6/12) lalu.
Terpidana mati kasus penyelundupan 2,6 kilogram heroin itu direncanakan bakal dipindahkan ke Filipina sebelum Natal 2024. Akan tetapi, hingga saat ini, belum ada tanggal pasti pemulangan narapidana yang belakangan diketahui sebagai korban perdagangan manusia itu.