Sjafrie Sjamsoeddin Dilantik Jadi Ketua Dewan Pertahanan Nasional

JAKARTA – Menteri Pertahanan Letnan Jenderal TNI (purn) Sjafrie Sjamsoeddin dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Ketua Harian Dewan Pertahanan Nasional.

Pengangkatan dan pelantikan ini didasari atas Keputusan Presiden RI Nomor 87M tahun 2024 tentang Pengangkatan Ketua Harian dan Sekretaris Dewan Pertahanan Nasional.

“Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Presiden Republik Indonesia menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, mengingat, memutuskan, menetapkan dan seterusnya,” kata Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kemensetneg, Nanik Purwanti di Istana Negara, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (16/12).

“Menteri Pertahanan sebagai Ketua Harian Dewan Pertahanan Nasional,” lanjutnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Pertahanan Republik Indonesia Marsekal Madya TNI (Purn) Donny Ermawan Taufanto dilantik sebagai Sekretaris Dewan Pertahanan Nasional.

“Kepada yang bersangkutan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Nanik.

Kemudian, Presiden Prabowo Subianto pun memandu keduanya untuk mengucapkan sumpah jabatan baru tersebut secara langsung.

“Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan setia kepada UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan, dengan selurus-lurusnya, demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara,” ucap Sjafrie dan Donny.

“Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan, akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” sambungnya.

Tugas Dewan Pertahanan Nasional

Keberadaan Dewan Pertahanan Nasional ini merupakan implementasi dari UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Tepatnya di Pasal 15 ayat 1 yang berbunyi ;

Dalam menetapkan kebijakan umum pertahanan negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), Presiden dibantu oleh Dewan Pertahanan Nasional.

Sementara itu untuk tugas dan kewenangan dari Dewan Pertahanan Nasional termaktub di dalam Ayat 2 dan 3 Pasal 15 UU Pertahanan Negara yang berbunyi ;

Ayat (2) ;
Dewan Pertahanan Nasioanl, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berfungsi sebagai penasihat Presiden dalam menetapkan kebijakan umum pertahanan dan pengerahan segenap komponen pertahanan negara.

Ayat (3) ;
Dalam rangka melaksanakan fungsinya, Dewan Pertahanan Nasional mempunyai tugas :

a. Menelaah, menilai, dan menyusun kebijakan terpadu pertahanan negara agar departemen pemerintah, lembaga pemerintah nondepartemen, dan masyarakat beserta Tentara Nasional Indonesia dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab masing-masing dalam mendukung penyelenggaraan pertahanan negara.

b. Menelaah, menilai, dan menyusun kebijakan terpadu pengerahan komponen pertahanan negara dalam rangka mobilisasi dan demobilisasi.

c. Menelaah dan menilai resiko dari kebijakan yang akan ditetapkan.

Komponen Badan Pertahanan Nasional

Sementara untuk struktur Dewan Pertahanan Nasional, terdiri dari ; Presiden dengan keanggotaan, terdiri atas anggota tetap dan anggota tidak tetap dengan hak dan kewajiban yang sama.

Anggota tetap terdiri atas Wakil Presiden, Menteri Pertahanan, Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Panglima TNI.

Anggota tidak tetap terdiri atas pejabat pemerintah dan nonpemerintah yang dianggap perlu sesuai dengan masalah yang dihadapi.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral