Jumat, 17 Januari 2025

Kecelakaan di Jalan? Begini Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja

JAKARTA – Anda bisa melakukan klaim asuransi Jasa Raharja bila mengalami kecelakaan di jalan. Nggak tahu caranya? Tenang, begini prosedur klaimnya.

Asuransi Jasa Raharja bisa diklaim setelah Anda mengalami kecelakaan di jalan, baik itu saat sedang berkendara atau naik angkutan umum. Tapi ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dan batas waktu klaimnya.

Asuransi PT Jasa Raharja (Persero) merupakan produk asuransi sosial milik negara (BUMN) yang bertanggung jawab mengelola asuransi kecelakaan lalu lintas bagi pengendara dan penumpang, baik itu kendaraan pribadi, angkutan umum, maupun pejalan kaki.

Asuransi tersebut menjamin biaya perawatan medis dan operasi yang diakibatkan kecelakaan, baik itu di jalan biasa atau juga di jalan tol. Dan mengenai kecelakaan yang terjadi di jalan tol, santunan Jasa Raharja diberikan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 dan 16/PMK.10/2017 Tanggal 13 Februari 2017.

Perusahaan milik BUMN ini juga memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 program asuransi sosial. Yakni:

· Asuransi Kecelakaan Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan UU No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
· Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan UU No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Bedanya Asuransi Jasa Raharja dengan Swasta

Jenis asuransi di jalan meliputi asuransi kendaraan dan asuransi jiwa. Di mana asuransi kendaraan meliputi TLO (Total Lost Only) dan all risk.

Sesuai kepanjangannya, jenis asuransi TLO mengganti kerusakan kendaraan dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam klausul perjanjian. Kalau yang jenis asuransi all risk, mengganti kerusakan kendaraan yang diakibatkan oleh keadaan yang lebih kompleks dari asuransi TLO.

Kedua jenis asuransi di atas harus diikuti secara mandiri oleh pemilik kendaraan, yakni dengan membayarkan sejumlah dana setiap tahunnya.

Sementara itu, asuransi Jasa Raharja merupakan jenis pertanggungan pada korban kecelakaan, baik itu pemilik kendaraan dan penumpang.

Bagi pemilik kendaraan, premi asuransi diambil dari biaya pajak kendaraan tahunan, pendaftaran atau perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Jika Anda perhatikan, informasi mengenai iuran ini tercantum dalam STNK dengan istilah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Itu bagi yang punya kendaraan.

Lalu bagi penumpang atau pengguna jalan lain yang terlibat kecelakaan (yang tidak memiliki kendaraan), iuran asuransi Jasa Raharja diambil dari komponen harga tiket atau ongkos (kendaraan umum).

Namun tidak semua jenis kecelakaan bisa dijamin oleh Jasa Raharja, ya. Kecelakaan yang dijamin hanyalah kecelakaan yang melibatkan dua pihak, seperti kecelakaan antar dua kendaraan atau kendaraan dengan pejalan kaki atau sejenisnya.

Artinya, kecelakaan tunggal (kendaraan pribadi) tidak termasuk dalam ruang lingkup jaminan Jasa Raharja. Tapi kecelakaan tunggal yang menimpa kendaraan umum, masih berhak mendapat santunan dari PT Jasa Raharja.

Prosedur Klaim Asuransi Jasa Raharja

Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui prosedur klaim asuransi Jasa Raharja. Ini beberapa informasi yang perlu Anda ketahui mengenai hal tersebut:

1. Batas waktu klaim 6 bulan.

Umumnya orang sakit, fleksibilitasnya pasti terganggu dan tidak bisa langsung buat laporan ke PT Jasa Raharja. Tenang, Anda masih punya waktu untuk klaim hingga 6 bulan ke depan paska kecelakaan terjadi.

Hak santunan gugur jika klaim tidak diajukan lebih dari 6 bulan paska kecelakaan, atau tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah persetujuan klaim.

2. Bisa klaim online

Klaim asuransi Jasa Raharja bisa dilakukan secara online melalui aplikasi JRku (Google Play untuk Android dan App Store untuk IOS). Aplikasi ini juga bisa digunakan untuk melaporkan kejadian kecelakaan lalu lintas yang terjadi di sekitar Anda, termasuk info lokasi-lokasi rawan kecelakaan.

Selain aplikasi, laporan juga bisa dilakukan di situs www.jasaraharja.co.id. Sebelum mengisi formulir, siapkan dokumen dan bukti klaim yang sah, seperti:

– Surat keterangan kecelakaan dari kantor kepolisian terdekat.
– Surat keterangan kesehatan atau surat kematian dari rumah sakit terkait, serta surat keterangan ahli waris untuk kasus korban meninggal dunia.
– Identitas pribadi korban maupun ahli waris, seperti kartu keluarga (KK), surat nikah, dan KTP korban.

Anda juga bisa mendapatkan formulir di kantor cabang Jasa Raharja terdekat.

Setelah mengisi dan mendaftarkannya (submit), formulir akan diteliti dan proses pengajuan santunan akan dimulai oleh petugas.

Daftar Santunan dan Nilainya yang Bisa Diklaim

Ini daftar santunan yang bisa melakukan klaim ke Jasa Raharja yang diakibatkan kecelakaan:

· Santunan korban meninggal dunia yang langsung diakibatkan kecelakaan dalam waktu 365 hari setelah terjadinya kecelakaan.
· Santunan korban cacat tetap yang langsung diakibatkan kecelakaan dalam waktu 365 hari setelah terjadinya kecelakaan.
· Biaya-biaya perawatan dan pengobatan dokter korban yang langsung diakibatkan kecelakaan sejak hari pertama kecelakaan hingga paling lama 365 hari setelahnya.

Santunan akan dibayarkan kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan dan nilainya diatur berdasarkan keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.16/ PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017.

Berikut ini nilai santunannya:

· Meninggal dunia Rp50.000.000
· Cacat tetap Rp50.000.000 (maksimal)
· Perawatan Rp20.000.000 (maksimal)
· Penggantian biaya penguburan Rp4.000.000 (tidak memiliki ahli waris)
· Manfaat tambahan penggantian biaya P3K Rp1.000.000
· Manfaat tambahan penggantian biaya ambulan Rp500.000

Itulah yang perlu Anda ketahui mengenai prosedur klaim asuransi PT Jasa Raharja jika mengalami kecelakaan di jalan raya. Meski dijamin asuransi, ingatlah untuk tetap mengutamakan keselamatan, ya. Biar bagaimana pun, sehat jauh lebih sejahtera daripada sakit-sakitan, kan.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral