JAKARTA – Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 baru mulai aktif bekerja per 20 Desember 2024 mendatang, meski telah diambil sumpah jabatan oleh Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, Senin (16/12). Hal itu merujuk pada Surat Keputusan Presiden Nomor 161P/2024.
“Tanggal efektif berlakunya mulai tanggal 20 Desember 2024,” ucap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di kantornya, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com.
Adapun Pimpinan KPK jilid V yang kini digawangi Nawawi Pomolango masih aktif bekerja hingga 20 Desember. Hal serupa juga berlaku terhadap anggota Dewas KPK jilid pertama.
“Masih efektif administrasinya dan lainnya,” imbuh dia.
Sementara kelima pimpinan KPK yang diambil sumpah jabatannya hari ini akan menjalani indukasi dalam beberapa hari kedepan mulai besok. Lima pimpinan KPK itu yakni Setyo Budiyanto selaku Ketua; serta empat Wakil Ketua KPK merangkap Anggota KPK, Agus Joko Pramono, Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, dan Johanis Tanak.
Sedangkan untuk Dewan Pengawas KPK yang dilantik adalah Gus Rizal selaku Ketua merangkap Anggota Dewas dan empat anggota, yakni Chisca Mirawati, Benny Mamoto, Wisnu Baroto, dan Sumpeno.
“(Pimpinan dan Dewas) akan melaksakan induksi untuk beberapa hari kedepan. Infonya mulai besok,” ujar Tessa.
Dalam induksi itu, pimpinan KPK yang diambil sumpah jabatannya akan menerima sejumlah pembekalan. Mulai dari nilai kedisiplinan, integritas, hingga kode etik.
“Ini biasa dilakukan bagi pegawai baru atau pimpinan baru. Induksi biasanya dilaksakan selama tiga hari,” kata Tessa.
Presiden Prabowo Subianto diketahui telah mengambil sumpah jabatan Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 pada hari ini, Senin (16/12).