JAKARTA – Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PTKN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan inspeksi di kawasan komplek pergudangan di Babakan Ciparay, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar). Hasilnya, Kemendag menemukan harga bahan pokok Minyak Kita masih di jual kepada konsumen di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan.
Inspeksi dipimpin Dirjen PTKN Kemendag Rusmin Amin. Rombongan kemudian menuju salah satu gudang distribusi Minyak Kita dan mencari masalah kenapa harga minyak goreng subsidi tersebut dijual di atas HET yaitu Rp 15.700 per liter.
Harga beli MINYAKITA di tingkat konsumen langsung sedang menjadi topik hangat karena harga mencapai Rp 16.000/liter di Bandung atau sudah melampaui harga eceran tertinggi (HET), yakni Rp15.700/liter. Setelah kami telusuri, kenaikan ini disebabkan rantai distribusi yang panjang dan dugaan pelanggaran penjualan dari pengecer ke konsumen langsung. Sanksi administratif akan segera kami berikan,” jelas Rusmin.
Ia mengaku sudah ada beberapa daerah yang distribusi Minyak Goreng Rakyat (MGR) telah dipantau bekerja sama dengan pemerintah daerah, mulai di Pulau Jawa, Sulawesi, termasuk di Jakarta. Dari hasil pantauan tersebut secara keseluruhan tidak ada masalah, hanya saja dari segi harga meningkat.
Langkah ini kemudian dilanjutkan pengawasan terhadap distribusi, harga, dan stok komoditas barang kebutuhan pokok (bapok) di gudang produsen, distributor, pasar tradisional, dan ritel modern.
Pada 13 November–12 Desember 2024 di 19 provinsi dengan total 278 pelaku usaha yang terdiri dari 1 produsen, 3 pengemas ulang (repacker), 100 distributor (distributor pertama/D1), 35 subdistributor (distributor kedua/D2), 108 pengecer, dan 31 ritel modern.
“Hasil pengawasan mengindikasikan konsumen membeli MINYAKITA di pengecer dengan harga di atas HET Rp15.700. Berdasarkan hasil pengawasan, Rusmin menambahkan, terdapat rantai distribusi yang panjang pada tingkat distributor dan pengecer yang menyebabkan harga MINYAKITA di atas HET. Sesuai regulasi, jalur distribusi MINYAKITA adalah produsen, D1, D2, pengecer, dan konsumen akhir,” terangnya.
Selama periode pengawasan tersebut, Kemendag telah menemukan dugaan pelanggaran oleh pelaku usaha yang menyebabkan harga jual MINYAKITA di konsumen langsung berada di atas HET yakni pelanggaran distribusi dari pengecer ke pengecer.
“Kami akan memberikan sanksi administratif, mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha, bagi 41 pelaku usaha yang melakukan pelanggaran,” jelas Rusmin.
Distribusi MGR diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. Diatur pula melalui Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1028 Tahun 2024 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Rakyat, Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation), dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation) Minyak Goreng.
“Kami bersama Satgas Pangan dan dinas yang membidangi perdagangan akan terus melaksanakan pengawasan dan memastikan HET MINYAKITA sesuai dengan regulasi dan menjaga ketersediaan stok di pasar, khususnya menjelang momentum Nataru. Kami berharap para pelaku usaha mengikuti regulasi yang telah ditetapkan pemerintah,” imbuh Rusmin.
Rusmin Amin mengimbau kepada masyarakat yang menemukan harga tidak wajar dari peredaran Minyak Kita supaya segera melapor ke Disperindag daerah hingga kepolisian. Sebab, Kemendag ingin memastikan harga Minyak Kita tetap terjaga di kisaran Rp 15.700 menjelang libur Hari Raya Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).
“Kalau ada kaitannya nanti di lapangan, misalkan tadi ya dianggap harga nggak wajar, bisa disampaikan (laporannya). Kami juga sudah melakukan sosialisasi dalam rangka menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru bagaimana menjaga stok ataupun juga menjaga harga yang ada di pasaran,” pungkasnya.