JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan bahwa pasangan calon tunggal yang kalah dari kotak kosong dalam kontestasi Pilkada Serentak 2024, dapat maju kembali pada pelaksanaan Pilkada ulang yang tahapannya dimulai pada Januari 2025 mendatang.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin mengatakan, calon tersebut dapat kembali maju asalkan masih mengantongi dukungan dari partai politik (parpol) yang memenuhi syarat.
“Berkaitan dengan calon yang kalah di calon tunggal (kalah lawan kotak kosong) apakah boleh maju lagi? Jawabannya boleh. Asalkan masih ada yang mencalonkan,” kata Afif dalam konferensi pers, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (13/12).
Afif menuturkan, bahwa pihaknya akan menerima pasangan calon lain yang ingin mendaftar sebagai peserta di ajang Pilkada ulang nanti. Ia memastikan, pihaknya tidak akan memangkas durasi waktu untuk tahapan pencalonan.
“Kalau misalnya ada lagi calon perselorangan maka kami akan melakukan apa yang disebut dengan verifikasi data-data dan itu butuh waktu yang di dalam undang-undang sudah termaktub kapan, berapa hari,” tuturnya.
Adapun dalam pelaksanaan Pilkada 2024, terdapat dua daerah yang calon tunggalnya kalah dari kotak kosong, yakni di Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung.
Di Pangkalpinang, pasangan calon walikota dan Wakil Wali Kota, Maulan Aklil-Masagus M. Hakim kalah dengan kotak kosong. Sementara di Kabupaten Bangka, pasangan Mulkan-Ramadian gagal memenangkan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka.
Komisioner KPU, Yulianto Sudrajat menyampaikan bahwa pihaknya telah merancang Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur tentang tahapan dan jadwal pemilihan ulang Pilkada 2025.
“Tahapannya dimulai bulan Januari 2025. Pemilihan suaranya di Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang,” kata Yulianto.
Selama proses pemilihan ulang digelar, pimpinan daerah tersebut akan diduduki oleh Penjabat kepala daerah.