JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan, bahwa pemerintah akan menyampaikan kebijakan terkait nasib kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada Senin (16/12) pekan depan.
Airlangga menyebut, aturan terkait rencana kenaikan tarif PPN dari yang semula 11 persen tersebut saat ini masih digodok pemerintah.
“Ini akan dimatangkan lagi perhitungan akan difinalisasi akan diumumkan hari Senin jam 10,” kata Airlangga kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (13/12).
Airlangga mengatakan, aturan mengenai kebijakan PPN yang direncanakan bakal dipatok di angka 12 persen itu akan dirilis dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Pemerintah (PP).
Ia pun memastikan, melalui aturan ini nantinya bahan-bahan kebutuhan pokok masyarakat akan terbebas dari pungutan PPN.
“Ada yang PMK dan PP. Iya nanti ada tarif tertentu, yang penting kan bahan pokok penting itu tidak kena PPN,” tutur Airlangga.
Meski begitu ia enggan merinci lebih jauh terkait PPN 12 persen. Sebab hingga saat ini pemerintah masih terus memfinalisasi aturan tersebut.
“Nanti diumumkan hari Senin. Justru karena masih dihitung biar nggak ada yang bocor. Nanti diumumkan di kantor Kemenko,” tegas Airlangga.
Selain Airlangga, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati sebelumnya juga telah memastikan, bahwa kenaikan PPN 12 persen itu hanya akan diberlakukan untuk barang-barang mewah, yang notabene dikonsumsi untuk kalangan menengah ke atas.
“Sekarang juga ada wacana kenaikan PPN 12 persen hanya untuk barang mewah, kami sedang menghitung dan menyiapkan,” kata Sri Mulyani, Rabu (11/12).
“Jadi saya ulangi lagi ya, barang-barang yang tidak terkena PPN tadi tetap akan dipertahankan, namun sekarang juga ada wacana aspirasi adalah PPN naik ke 12 hanya untuk barang-barang yang dianggap mewah yang dikonsumsi hanya mereka yang mampu,” tandasnya.