JAKARTA – Pelanggaran etik Wakil Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Nurul Ghufron ternyata membuat pusing Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Bagaimana tak membuat pusing, disaat yang sama Dewas harus memproses pelanggaran etik sekaligus meladeni sejumlah upaya perlawanan Ghufron melalui gugatan dan pelaporan hukum.
Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho menyebut sejumlah langkah dan sikap Nurul Ghufron saat tersandung pelanggaran etik membuat pusing. Sebab sejumlah laporan tak berdasar Ghufron membuat fokus Dewas KPK terpecah.
“Dengan dilaporkan kami itu ke Bareskrim, kemudian digugat ke TUN, kemudian ke Mahkamah Agung (mengajukan, red) judicial review otomatis pikiran kami itu harus terbagi,” ucap Albertina saat konferensi pers laporan kinerja Dewas KPK periode 20219-2024 di gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (12/12).
“Selain mencari bukti-bukti untuk penanganan kasus etik yang dilaporkan terduga itu NG, kami juga harus memikirkan bagaimana membuat jawaban bagaimana mencari bukti-bukti, bagaimana membuktikan semua (pelanggaran etik Nurul Ghufron, red) itu di persidangan. Cukup memusingkan memang, sangat memusingkan itu,” ungkap Albertina.
Albertina semakin heran mengapa hanya hanya tiga dari lima anggota Dewan Pengawas KPK yang dilaporkan Ghufron ke Bareskrim. Padahal, semua keputusan diambil secara kolektif kolegial.
“Kami bersyukur bahwa itu kemudian tidak diproses lebih lanjut. Jadi sudah mudah-mudahan sudah selesai dan untuk di Mahkamah Agung dan di PTUN Jakarta kami sudah menang, dan sudah berkekuatan hukum tetap. Karena yang bersengkutan tidak mengajukan upaya hukum. Sehingga Peraturan Dewas yang diributkan itu keabsahannya sudah ditentukan oleh putusan dari Mahkamah Agung maupun putusan di PTUN Jakarta,” kata Albertina.
Ghufron diketahui tersandung kasus etik setelah membantu menantu koleganya yang bekerja di Kementerian Pertanian (Kementan). Padahal, saat itu komisi antirasuah sedang menangani kasus Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Tak hanya Albertina yang geram sekaligus mengkritisi langkah dan sikap Nurul Ghufron saat tersandung pelanggaran etik. Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean juga tak habis pikir atas sejumlah upaya yang dilakukan Ghufron.
Tumpak yang akrab disapa Opung awalnya menyebut kasus etik yang menjerat Ghufron itu menjadi yang paling sulit diurus. “Kenapa sulit sampai kami dilaporkan, digugat di Pengadilan TUN, digugat di Mahkamah Agung (soal, red) Peraturan Dewan Pengawas. Dewan Pengawas kan bagian dari KPK. Kok pimpinan KPK yang mengugat aturan dewas? Agak aneh itu, kan,” ucap Tumpak.
Padahal, kata Tumpak, sejak awal Peraturan Dewan Pengawas dibuat untuk mencegah terjadinya pelanggaran etik. Tumpak lantas mengutarakan keheranannya.
“Norma-norma itu juga yang sampai sekarang kami turunkan dalam IS KPK. Jadi sejak dari dulu sudah ada, kok pimpinan yang sekarang ini menggugat. Itu aneh enggak? Aneh kan?,” cetus Tumpak.
Dengan nada tinggi, Tumpak bahkan menyebut Ghufron tak seharusnya tak usah masuk KPK jika tak taat ketentuan dan peraturan. “Seharusnya, kalau tidak suka dengan ketentuan ini jangan masuk sini. Mengerti? Kalau kamu sudah mau masuk ke sini ikut aturan di sini, ya, kan. Jangan kau gugat aturannya, aneh itu,” tegas Tumpak.
Selain itu, Tumpak juga menyebut Ghufron menjengkelkan ketika melaporkan Dewan Pengawas KPK ke polisi karena mengusut pelanggaran etik yang dilakukannya.
“Lebih menjengkelkan lagi bukan hanya digugat, diadukan lagi kami kembali ke Bareskrim Polri. Gila itu. (Pelaporan dibuat, red) atas dasar menyalahgunakan wewenang. Untung saja, saya bersyukur bersyukur bahwa aparat penegak hukum, kepolisian bisa melihat bahwa ini enggak ada-ada. Sampai sekarang saya gak pernah dipanggil, mencemarkan nama baik. Terlalu itu,” ujar Tumpak dengan nada tinggi.