JAWA TENGAH – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah untuk tahun 2025.
Dalam paparannya, Nana mengatakan bahwa besaran UMP Jawa 2025 Jawa Tengah akan mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto, yakni naik sebesar 6,5% dari UMP tahun 2024.
“Bahwa UMP Jawa Tengah tahun 2025 sebesar Rp2.169.349. Jumlah itu mengalami kenaikan sebesar 6,5 % atau Rp132.402 dari UMP Tahun 2024 sebesar Rp2.036.947,” kata Nana Sudjana dalam keterangan di situs resmi Pemprov Jawa Tengah, Rabu (11/12) seperti dikutip Holopis.com.
Selain karena mengikuti instruksi Presiden Prabowo Subianto. Besaran kenaikan UMP 2025 ini juga sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, yang ditetapkan dan berlaku pada tanggal 4 Desember 2024.
“Penetapan UMP tahun 2025 ini berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 tanggal 30 Oktober 2024 terhadap Undang-Undang Cipta Kerja , yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025,” jelasnya.
Dengan penetapan ini, UMP Jawa Tengah jadi upah minimum terendah di antara seluruh provinsi yang sudah menetapkan UMP tahun 2025. Provinsi Sumatra Utara, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan terpantau belum menetapkan-mengumumkan UMP tahun 2025.